TRIBUNNEWS.COM - Ira Maria, ibu dari siswa SMA di Surabaya, yang dipaksa sujud dan menggonggong oleh Ivan Sugianto, akhirnya buka suara.
Ira dalam kesempatannya menceritakan kronologi awal yang menimpa sang anak.
Ia menyebutkan, kasus ini bermula saat ada guyonan antara sang anak dengan teman-temannya.
"Sebetulnya awal mulanya itu tidak seperti yang diberitakan di luar saling ejek, itu tidak ada."
"Tapi, semua ini bermula dari guyonan anak saya dengan teman-temannya," katanya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNew, Jumat (15/11/2024).
Ira melanjutkan, ia membantah anaknya mengatai anak dari Ivan Sugianto dengan sebutan anjing.
Anaknya hanya menyebut rambut anak Ivan lucu seperti pudel.
"Anak saya menyebutkan anak ini lucu rambutnya seperti pudel."
"Jadi kata-kata anjing tidak tidak pernah digunakan oleh anak saya. Anak saya tidak pernah sekalipun melontarkan (kata) anjing," tambah Ira.
Baca juga: Anaknya Dipaksa Menggonggong, Orang Tua Ketakutan Begitu Tahu Ivan Sugianto Seorang Pengusaha
Tak berdaya di hadapan Ivan
Ira melanjutkan, guyonan tersebut bertambah rumit saat Ivan Sugianto mengetahui anaknya dijadikan lelucon.
Ia naik pitam dan mendatangi tempat anak Ira bersekolah pada 21 Oktober 2024 lalu sekira pukul 15.30 WIB.
Ira yang berada di sekolah menyaksikan langsung anaknya diperlakukan seperti binatang.
Anaknya dipaksa bersujud untuk meminta maaf dan menggonggong layaknya seekor anjing.
Ira mengakui tak berdaya dan hanya bisa menuruti perintah Ivan Sugianto.
"Karena saat itu seperti yang di video, saya pun sebagai mama membiarkan anak saya melakukan itu karena waktu mereka bawa banyak orang."
"Kenapa kita diam? Kita memilih untuk bisa menyelesaikan dengan baik-baik dan tanpa kekerasan, tetapi ternyata pihak papanya anak itu sudah emosi dan marah-marah," tambah Ira.
Ira mengaku ketika itu dirinya merasa takut dan khawatir anaknya menjadi korban kekerasan.
"Makanya waktu itu saya benar-benar (membiarkan), ya sudah yang penting selesai. Kita terima biar urusan cepat selesai," tegasnya.
Baca juga: Klarifikasi Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh soal Foto Viral Bersama Ivan Sugianto
Kondisi sang anak
Ira dalam kesempatannya juga mengabarkan kondisi sang anak.
Ia menyebut, anaknya ketakutan saat kejadian.
"Ketika saya ke luar rumah atau papanya ke luar rumah. Dia selalu bilang: 'Mah saya takut'," ucapnya.
Ira kemudian menyakinkan sang anak akan baik-baik saja.
Ia meminta anaknya untuk ingat kepada Tuhan.
"Awal-awal takut, tapi Puji Tuhan karena teman-temannya banyak yang support, guru-gurunya juga banyak mendampingi. Dalam beberapa waktu anak ini mulai membaik dan beraktivitas seperti biasa."
"Tapi, masih membatasi kegiatannya karena masa rasa takut," timpal Ira.
Baca juga: Sosok Bekingan Ivan Sugianto yang Viral Suruh Siswa Menggongong, Disebut Punya Pangkat Jenderal
Ivan Sugianto jadi tersangka
Kasus pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugianto paksa siswa SMA sujud minta maaf dan menggonggong, memasuki babak baru.
Ivan Sugianto sudah ditangkap tim PPA dan Jatanras Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Kamis (14/11) sore.
Sekitar pukul 16.00 WIB, saat Ivan Sugianto hendak meninggalkan kota.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan penangkapan yang bersangkutan.
“Setelah gelar perkara, IV resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan secara tegas di Bandara Juanda sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kombes Dirmanto, dikutip dari Instagram @humaspolrestabessurabaya, Jumat (15/11/2024).
Dirmanto melanjutkan, pihaknya sebelumnya sudah memeriksa total 19 saksi, termasuk 11 saksi yang diperiksa hingga Kamis sore.
Sementara nasib Ivan Sugianto sudah diamankan di Gedung PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dirmanto menegaskan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus siswa SMA dipaksa sujud minta maaf dan menggonggong.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan terbaru akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” tambah Dirmanto.
Informasi tambahan, Ivan Sugianto dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Ia terancam dijerat hukuman 3 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra)