TRIBUNNEWS.COM, KONSEL - Guru Supriyani kini sedang menunggu akhir sidang kasus yang membelitnya.
Guru SDN 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), itu telah menjalani sidang dugaan pemukulan siswa SD di Pengadilan Negeri Andoolo.
Ia dilaporkan oleh anggota polisi Aipda Wibowo Hasyim yang menuding Supriyani menganiaya anaknya.
Baca juga: Menanti Vonis Hakim, Supriyani Optimis Bisa Bebas Tanpa Syarat: Saya Tak Pernah Pukul Murid
Aipda Wibowo Hasyim adalah Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.
Namun pada perjalanannya, dalam sidang jaksa menuntut agar hakim membebaskan guru honorer tersebut.
Hingga persidangan memasuki pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa dilanjutkan jawaban JPU, Kamis (14/11/2024).
Sekitar 9 kali, guru Supriyani mengikuti sidang demi sidang kasus yang mendudukkannya sebagai terdakwa.
Persidangan lainnya yakni pembacaan eksepsi, putusan sela hakim, pemeriksaan saksi-saksi.
Baik saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, maupun saksi dari kuasa hukum terdakwa.
Tercatat, jaksa menghadirkan 5 saksi, tiga di antaranya saksi anak, salah satunya korban D, dan 2 rekan sekelasnya.
Baca juga: Pleidoi Supriyani Ditolak, Kuasa Hukum Ingatkan JPU: Tuntut Seorang Bersalah Harus Berdasarkan Bukti
Dua saksi lainnya yakni orangtua murid yakni Aipda WH beserta istrinya FN.
Sementara, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan cs, menghadirkan 6 saksi dalam persidangan.
Dalam sidang pledoi guru Supriyani, kuasa hukum membacakan pembelaan berjudul ‘Orang Susah Harus Salah’ setebal 188 halaman di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis (14/11/2024).
“Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian,” kata Andri usai sidang.