“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak,” lanjutnya.
Bakal Lapor Balik
Andri Darmawan mengungkapkan perkembangan kasus dugaan penganiayaan Supriyani kepada muridnya di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.
Diketahui, Supriyani adalah terdakwa kasus dugaan kekerasan kepada anak Aipda WH yang merupakan siswa di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.
Menurut Andri, kini pihaknya tengah menyiapkan pelaporan balik kepada beberapa pihak.
Terkait siapa saja yang akan dilaporkan Supriyani, Andri masih enggan mengungkapkannya.
Namun yang jelas, pelaporan balik dari Supriyani ini akan dilakukan jika nantinya majelis hakim memberikan vonis bebas kepadanya.
Selain dilaporkan menganiaya murid oleh Aipda Wibowo Hasyim, Supriyani juga dilaporkan disuruh membayar uang Rp 50 juta.
Kades Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan Rokiman membongkar Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta oleh Kapolsek Baito M Idris.
Atas kasus tersebut Idris dan Wibowo Hasyim sekarang dicopot dari jabatannya.
Selain itu, penyusunan pelaporan balik ini dilakukan oleh Andri sembari menunggu putusan majelis hakim.
“Iya kita lagi siapkan (laporan), sambil menunggu putusan,” kata Andri dilansir Kompas TV, Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut Andri mengungkapkan persiapannya dalam menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan Supriyani ini.
Andri menyebut kini pihaknya tinggal menunggu putusan majelis hakim saja.
Sidang putusan kasus Supriyani ini pun dijadwalkan digelar pada Senin, (25/11/2024) mendatang.
“Kami tinggal menunggu putusan tanggal 25 November 2024,” ungkap Andri.