TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur (Jatim) membantah adanya dugaan peran pengganti dalam penangkapan pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto.
Ivan ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024, sore, setelah dilaporkan melakukan intimidasi terhadap seorang siswa, ET, dari SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Penjelasan Polda Jatim
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menegaskan bahwa penangkapan Ivan dilakukan secara langsung tanpa adanya peran orang lain.
"Kemarin itu benar yang bersangkutan Ivan Sugianto ditangkap saat di Bandara Juanda. Tidak ada peran pengganti," ujar Dirmanto pada Jumat, 15 November 2024.
Ivan kini telah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Dirmanto memastikan bahwa sosok yang ditahan adalah Ivan yang asli dan bahwa proses penangkapan disaksikan oleh publik dan awak media.
"Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum, dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik," tambahnya.
Pendampingan Korban
Dirmanto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini terus melakukan pendampingan terhadap ET, yang diketahui mengalami trauma akibat intimidasi tersebut.
"Kami berupaya melakukan pendampingan termasuk komunikasi dengan pihak sekolah untuk memperbaiki kondisi mental siswa tersebut," jelasnya.
Polda Jatim berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum sambil memperhatikan kondisi mental korban.
"Yang terpenting ini kan menyangkut dengan anak. Kita harus berpikir masa depan anak agar tidak terganggu akibat peristiwa ini," kata Dirmanto.
Baca juga: Video Fakta Foto Ivan & Wakasatreskrim Surabaya, Kompol Teguh Buat Pengakuan soal Kedekatannya
Latar Belakang Kasus
Ivan Sugianto menjadi tersangka setelah melakukan intimidasi terhadap ET, yang merupakan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Kasus ini berawal dari ejekan yang terjadi antara siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ET, dan siswa SMA Cita Hati Surabaya, AL, yang merupakan anak Ivan, saat pertandingan basket.
ET mengejek AL melalui pesan langsung di media sosial.
Sebagai respons, Ivan datang ke sekolah ET dengan sekelompok orang untuk menuntut permintaan maaf.
Dalam pertemuan tersebut, Ivan diduga mengintimidasi ET dengan menyuruhnya bersujud dan menggonggong, yang kemudian viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, Ivan terancam hukuman tiga tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).