TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mira Hayati tersangka skincare merkuri tidak ditahan oleh Polda Sulsel karena sakit dan kondisinya hamil.
Istimewanya lagi, walau sudah terbukti mengandung merkuri, skincare Mira Hayati ternyata masih dijual bebas di markeplace hingga TikTok.
Padahal sebelumnya, Polda Sulsel sudah menyatakan produk kecantikan Mira Hayati mengandung merkuri, sesuai hasil laboratorium BPOM Makassar.
Hal tersebut membuat Polda Sulsel menetapkan Mira Hayati bos skincare Makassar sebagai tersangka.
Skincare Merkuri Mira Hayati Masih Dijual Bebas, Banting Harga
Polda Sulsel mengaku sudah menyita sejumlah kosmetik Mira Hayati, namun faktanya skincare tersebut masih dijual bebas.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com pada Minggu (17/11/2024) malam, anak buah Mira Hayati masih menjual produk mereka di media sosial.
Hal yang sama, di sejumlah Marketplace skincare merkuri milik Mira Hayati masih ditemukan.
Amatan Tribunnews.com, seluruh skincare Mira Hayati mulai dari Serum, Sunscreen Glow, Moisturizer DNA Salmon, hingga toner banting harga.
Baca juga: Kasusnya Viral Tapi 3 Tersangka Skincare Bermerkuri Tidak Ditahan, Polda Sulsel Dicap Agak Lain
Serum Peeling dan Sunscreen Glow dari harga Rp 55 ribu diskon 40 persen jadi Rp 32.999 ribu.
Moisturizer DNA Salmon dari harga Rp 55 ribu diskon 33 persen jadi Rp 36.999 ribu.
Skincare yang dijual per paket yakni paket Basic juga diskon dari 85 ribu jadi 64.999 ribu.
Paket premium diskon 15 persen dari Rp 165 ribu jadi Rp 125.999 ribu.
Sandang Status Tersangka, Mira Hayati Kini Tak Aktif di Media Sosial
Diketahui ada tiga tersangka skincare merkuri yang ditetapkan Polda Sulsel.
Mereka adalah Mira Hayati, Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans, dan owber Ratu Glow Agus Salim.
Hanya saja, Polda Sulsel belum menahan Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim.
Padahal ketiganya telah ditetapkan tersangka kasus skincare bermerkuri.
Tribunnews.com menelusuri media sosial Mira Hayari, mirahayati29 yang memiliki 729 ribu pengikut.
Terakhir Mira Hayati posting pada 7 November 2024 dengan keterangan jalan-jalan ke Bontang Kuala.
Di hari yang sama, Polda Sulsel mengumumkan hasil skincare Mira Hayati positif merkuri.
Sejak saat itu hingga kini Mira Hayati tersangka, tak ada lagi update terbaru di media sosialnya.
Baca juga: Mengulik Sosok Suami Mira Hayati Pengusaha Skincare Positif Merkuri yang Dipanggil Pak Bos, Pejabat?
Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, salah satu pertimbangan belum dilakukan penahanan terhadap Mira Hayati yaitu ia kurang sehat atau sakit.
Selain itu, Mira Hayati, juga dalam keadaan hamil.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, tidak ditahan dengan alasan demi rasa keadilan.
"Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan," terang Didik.
Meski belum ditahan, Polda Sulsel memastikan proses penyidikan ketiganya tetap berjalan.
"Paling penting proses penyidikan berjalan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024) sore.
Apalagi penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau kira-kira tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.
Ketiga pelaku juga memungkinkan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain TPPU, mereka juga terancam penerapan penerapan Undang-undang Kesehatan.
"Inikan masih dalam proses. TPPU kalau memang hasil penyidikannya nanti memungkinan akan ditindaklanjuti TPPU-nya," kata Didik Supranoto.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Nanti, inikan masih proses. Nanti berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dilakukan penelitian dari kejaksaan," jelas Didik.
Skincare Merkuri di Makassar
Sekedar diketahui, penetapan ketiga tersangka menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
Terdapat 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.
Produk terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing.
FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.
Baca juga: Terseret Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Bungkam, Fenny Frans Sibuk Klarifikasi
Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Alasan Dg Sila suami Fenny Frans Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, telah mengumumkan tiga tersangka peredaran kosmetik bermerkuri.
Satu dari tiga tersangka adalah MS alias Mustadir Dg Sila suami dari Fenny Frans.
Polda Sulsel punya alasan Mustadir Dg Sila yang ditetapkan tersangka.
Alasannya, karena dalam dokumen perizinan dari brand kosmetik FF alias Fenny Frans, semuanya atas nama sang suami.
"(Skincare) Fenny Frans ini, semua perizinannya itu semua atas nama Mustadir Dg Sila," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Selain itu, Mustadir juga merupakan owner dari brand kosmetik FF (Fenny Frans).
"Makanya dia (Mustadir Dg Sila) yang bertanggung jawab. Iya, Mustadir selaku owner juga," jelasnya.
Kandungan Berbahaya
Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium terhadap produk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Hariani menyebutkan, produk kosmetik diuji oleh laboratorium BPOM tersebut merupakan skincare yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," jelasnya.
Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, kata Hariani, adalah milik Fenny Frans.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Hariani juga menjelaskan bahwa meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.
"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM," ungkapnya.
Baca juga: Setelah Disentil Nikita Mirzani, Akhirnya 3 Bos Skincare Merkuri Makassar Jadi Tersangka
Selanjutnya, Hariani membahas produk "Raja Glow My Body Slim", yang merupakan obat bahan alam yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
"Hasil uji laboratorium menyatakan Raja Glow My Body Slim mengandung Bisakodil, yaitu zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk seperti ini," jelasnya.
Produk ketiga yang diuji adalah produk kecantikan milik "Ratu Emas" Mira Hayati.
Hariani mengatakan bahwa salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.
Selain produk-produk yang sudah disebutkan, Polda Sulsel juga menyelidiki produk kosmetik lain, seperti NRL, Ratu Glow, Maxie Glow, dan Bestie Glow.
(tribun network/thf/TribunMedan.com/TribunTimur.com)