"Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," lanjutnya.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi, menjelaskan korban berjalan kaki di jalur lambat Ringroad Utara sekitar pukul 03.45 WIB.
Korban tewas di lokasi kejadian dan jasadnya ditemukan sekitar pukul 10.46 WIB.
Baca juga: Pengakuan Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Sleman, Hilang Konsentrasi Menyetir Dioral Teman Wanita
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," bebernya.
Akibat perbuatannya, MAT dapat dijerat pasal berlapis yakni pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan pasal 312 undang-undang 22/2009.
Sementara itu, N dibebaskan lantaran korban tewas karena kecelakaan lalu lintas.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengemudi Expander di Yogyakarta Tabrak Pejalan Kaki Gara-gara 'Dioral' Teman Wanita
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifuddin)