TRIBUNNEWS.COM - Aksi dugaan pelecehan terjadi di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Seorang mahasiswi diduga dilecehkan oleh dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) di ruang kerjanya.
Korban yang merupakan angkatan 2021 ini mengaku pelecehan dilakukan pada 25 September 2024.
Saat itu, korban diminta bertemu dengan terduga pelaku di ruang kerja.
"Selama ini saya bimbingan layaknya dosen dan mahasiswa, tapi pada hari itu setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan," ungkap korban kepada Tribun-Timur.com, Senin (18/11/2024).
Korban mengaku, terduga pelaku menahannya saat perkuliahan sudah selesai.
"Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Lalu, karena saya rasa sudah sore, saya ingin pulang,"
"Awalnya dia pegang tangan saya, tapi saya memberontak terus. Dia kemudian memaksa untuk memeluk saya, tapi saya menolaknya." ujarnya.
Pelaku bercerita, FS memaksanya untuk melakukan tindakan asusila di ruang kerjanya.
"Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang," lanjutnya lagi.
Korban dilepaskan, namun hal tersebut membuatnya trauma.
Baca juga: Mahasiswi FIB Unhas Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen, Begini Kronologisnya
Ia pun melaporkan hal tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.
Korban merasa disudutkan bahkan ada seorang dosen yang menyebutnya halusinasi.
“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.
Hingga pada akhirnya, pihak satgas mendapatkan rekaman CCTV dan keterangan korban sejalan dengan rekaman tersebut.
Terduga Pelaku Diberi Sanksi
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Unhas, Farida Patittingi menuturkan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap FS.
Mengutip Tribun-Timur.com, pihak Satgas PPKS telah memberhentikan FS sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi dan pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen pada semester ini dan dua semester berikutnya (2026).
"Sanksi yang kami berikan cukup berat,"
"Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dari tugas tridharma selama satu setengah tahun, yakni semester ini ditambah dua semester mendatang," ujar Farida.
Keputusan tersebut merupakan langkah nyata Unhas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Selain memberikan sanksi kepada FS, pihak kampus juga memberikan pendampingan psikologi terhadap korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dosen FIB Diduga Lecehkan Mahasiswi di Ruang Kerjanya, Dekan Skorsing 2 Semester
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz)