TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial MAT (20) dan teman wanitanya, N, diamankan usai penemuan jasad di tepi Ringroad Utara, Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Jasad pria yang bernama Santoso (45) merupakan korban tabrak lari yang terjadi pada Kamis (14/11/2024) dini hari.
Saat kejadian, MAT dan N berada di dalam mobil Mitsubishi Expander yang menabrak korban hingga tewas.
Keduanya tak melakukan upaya pertolongan dan membiarkan jasad tergelatak di pinggir jalan.
Jasad kemudian ditemukan warga pada Kamis (14/11/2024) siang.
Kini, MAT yang mengemudikan mobil telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan N yang duduk di samping kursi kemudi berstatus saksi.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, mengatakan N telah dibebaskan, namun proses penyelidikan masih berjalan.
"Saat ini statusnya (N) masih saksi. Tapi ini kita masih dalami dan proses sidik," paparnya, Senin (18/11/2024).
N tidak ditahan lantaran penyebab kematian korban karena kecelakaan lalu lintas.
"Ini merupakan peristiwa lalu lintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan."
Baca juga: Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Sleman Terancam 6 Tahun Penjara, Buntut Nyetir Mobil Sambil Mesum
"Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga sekarang masih dalam pengembangan," tukasnya.
Diketahui, keduanya hanya teman dan bukan pasangan kekasih.
AKP Fikri Kurniawan, menjelaskan hubungan seksual dilakukan MAT dan N sepanjang jalan dari kawasan Jombor hingga sebelum simpang empat UPN Veteran Yoyakarta.
"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi," tuturnya.
Setelah menabrak korban, pelaku memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi.
"(MAT) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," sambungnya.
Akibat perbuatannya, MAT dapat dijerat pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan pasal 312 undang-undang 22/2009.
Baca juga: Mengapa Teman Wanita MAT Tak Jadi Tersangka dalam Kasus Tabrak Lari di Yogya? Ini Kata Pakar Hukum
Sementara itu, Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi, mengatakan korban merupakan pria berkebutuhan khusus dan sering berjalan sendirian.
"Peristiwa itu diperkirakan sekitar pukul 04.15 WIB. Karena kami menemukan rekaman CCTV di pukul empat, korban masih sehat walafiat berjalan di tepi jalan Ringroad Utara," ujarnya.
Yuswanto mengatakan, MAT mengemudikan mobil sambil berbuat mesum dengan N.
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," ungkapnya, Sabtu (16/11/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Pengakuan MAT
MAT ditangkap di asrama di wilayah Bantul, DIY pada Jumat (15/11/2024).
Dia mahasiswa sebuah perguruan tinggi di DIY yang berasal dari Bengkulu Tengah.
Baca juga: Sosok Pelaku Tabrak Lari di Sleman, Nyetir Sambil Berbuat Asusila, Sempat Menenggak Miras
Pria berusia 20 tahun itu sempat menenggak minuman keras (miras) sebelum mengemudikan mobil.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, MAT mengaku melakukan tindak asusila dengan teman wanitanya, N, sambil mengemudikan mobil di Ringroad.
"Saya sempat membuka ritsleting, terus enggak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," ucap MAT.
MAT tak sadar menabrak orang sehingga memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi.
"Karena enggak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengemudi Expander di Yogyakarta Tabrak Pejalan Kaki Gara-gara 'Dioral' Teman Wanita
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifuddin)