Berstatus Terdakwa Pemukulan Murid SD, Guru Supriyani Akan Tes PPPK di Kendari
Guru honorer Supriyani akan mengikuti tes rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Guru honorer Supriyani akan mengikuti tes rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu (20/11/2024).
Supriyani adalah terdakwa pemukulan murid SD seorang anak polisi.
Sebelumnya Supriyani mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca juga: Jika Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Akan Laporkan Aipda WH
Program ini dilalui Supriyani meskipun tersangkut kasus karena dituduh menganiaya mudirnya yang juga seorang anak polisi di Polsek Baito, Konawe Selatan.
Informasi soal tes PPPK yang diikuti Supriyani disampaikan kuasa hukumnya, Andri Darmawan.
Andri mengatakan guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun itu akan mengikuti tes di Kota Kendari secara online pada Rabu (20/11/2024) besok.
"Di Kendari tesnya. Via online ji," kata Andri dikonfirmasi Selasa (19/11/2024).
Dalam tes tersebut, Supriyani akan didampingi oleh suaminya dan para keluarganya.
"Keluarganya saja yang dampingi," tutur Andri.
Seperti diketahui, Supriyani saat ini masih menjalani proses persidangan kasus aniaya murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito, anak polisi, Aipda WH.
Baca juga: Ingin Jebloskan Supriyani ke Penjara, Aipda WH Akan Diserang Balik jika sang Guru Divonis Bebas
Sidang di PN Andoolo Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, tersebut sudah sampai tahap pembacaan pleidoi atau pembelaan dari Supriyani pada Kamis (14/11/2024) lalu.
Dijadwalkan pula sidang putusan atau vonis kasus guru honorer Supriyani di PN Andoolo pada Senin (25/11/2024) mendatang.(*)
Penulis: Laode Ari
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Didampingi Keluarga, Guru Supriyani Jalani Tes PPPK di Kendari Jelang Vonis Kasus Aniaya Anak Polisi