TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus Ivan Sugiamto yang memaksa seorang siswa SMA di Surabaya, Jawa Timur untuk meminta maaf sambil sujud.
Polresta Surabaya terbaru mengatakan bakal segera melimpahkan berkas perkara Ivan Sugiamto ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dimikan yang diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto.
Saat ini, ujar Aris, pihaknya masih dalam proses pemberkasan.
"Masih dalam proses pemberkasan, segera kami limpahkan kalau berkas sudah selesai. Nanti segera kami limpahkan ke kejaksaan," kata Aris, dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, pihak penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Namun, siapa saksi tersebut tak disebutkan oleh Aris.
"Ada beberapa saksi yang kami periksa, nanti berkembang masih proses. Segera kalau udah lengkap nanti kita kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," ujarnya.
Aris menambahkan, apabila sudah lengkap, maka ia akan menginformasikan kepada masyarakat.
"Kami lengkapi berkas, kalau sudah segera kami kirim berkas perkaranya nanti kami kabari pada saat kami kirim bekas mungkin atau pada saat kalau sudah P21," ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menuturkan, sudah ada 11 orang saksi yang diperiksa.
Baca juga: Valhalla Ikut Terseret Kasus Ivan Sugiamto, Manajemen Layangkan Protes usai Rekeningnya Diblokir
"Kalau kemarin ada 8 saksi yang kami periksa, hari ini sampai magrib ada sebelas saksi yang diperiksa,"
"Kemudian setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto ketika konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Ahmad Sahroni Bertemu Ivan Sugiamto
Pada Sabtu (16/11/2024), Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya.
Sahroni pun meminta untuk kasus ini diusut secara tuntas.
Termasuk temuan PPATK.
"Pesan kepada semua orang tua, termasuk juga untuk saya, bahwa kita sebagai orang tua harus bisa menyelesaikan permasalahan secara dewasa,"
"Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silahkan tempuh jalur hukum, tidak main ‘persekusi’ sendiri,"
"Makanya untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk temuan PPATK-nya, kemarin kan ada indikasi kejahatan keuangan. Nah itu silahkan lanjut ditelusuri,” kata Sahroni kepada wartawan.
Ia pun berharap semua pihak untuk bisa bertindak sesuai hukum.
"Buat orang tua, buat anak, siapa pun itu, perasaan emosi itu pasti kadang terlintas ke diri kita, namanya juga manusia. Tapi tolong jangan pernah kebablasan, ingat ini negara hukum," kata Sahroni.
Awal Mula Kasus
Ivan Sugiamto diketahui terseret kasus bullying dan dugaan TPPU.
Selain itu, tersiar kabar bahwa ia juga terseret kasus judi online.
Namanya mulai dikenal publik setelah ia meminta seorang siswa untuk bersujud minta maaf sambil menggonggong.
Diketahui, kasus ini bermula dari perselisihan antar siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EV dengan siswa SMA Cita Hati berinisial AL.
Baca juga: PPATK: Transaksi di Rekening Ivan Sugiamto dan Kelab Malam Valhalla yang Diblokir Lebih dari Rp100 M
Pada akhir Oktober 2024 lalu, EV mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket.
Karena tak terima, AL justru mengadu olokan EV kepada ayahnya yang bernama Ivan Sugiamto.
Ivan Sugiamto yang murka pun mendatangi EV di sekolahnya.
Di sana, ia marah-marah sambil memaksa EV meminta maaf sambil sujud dan menggonggong.
Video Ivan Sugiamto marah-marah sambil memaksa EV untuk sujud pun viral di media sosial.
Ivan Sugiamto kala itu tak datang sendiri. Ia datang bersama sekelompok orang hingga membuat banyak murid merasa terganggu keamanannya.
Saat keributan terjadi, ada ratusan orang tua yang menghubungi pihak SMA Gloria 2 Surabaya dan menanyakan apakah anak mereka aman di sekolah atau tidak.
Mengutip Surya.co.id, hal ini pun membuat pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya membuat laporan ke Polres Surabaya pada 28 Oktober.
Belasan guru, kepala sekolah, dan wali murid bahkan ikut bersama-sama ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan.
Demikian yang disampaikan Sudiman Sidabukke, pengacara sekolah.
Menurutnya, pelaku bisa dijerat hukum lantaran ada unsur pemaksaan.
Ia juga menuturkan, para siswa takut untuk pergi ke sekolah.
Orang tua siswa juga merasa tak nyaman karena kejadian pada 21 Oktober 2024 ini.
"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orang tua juga tidak nyaman. Oleh karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik," jelas Sudiman Sidabukke.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Pikir-pikir Tentukan Tersangka di Kasus Siswa SMA Gloria 2 Dipaksa Bersujud dan Menggonggong
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Febri Prasetyo)(Surya.co.id, Tony Hermawan)(Kompas.com, Andhi Dwi Setiawan)