-
20 Nov 2024 19:18
Aksi Sadis Sopir Travel Bunuh dan Rudapaksa Karyawati di Luwu Timur, Nafsu Muncul Lihat Perut Korban
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jessica Sollu (23), wanita asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa sopir travel.
Karyawan pabrik nikel PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut sebelum ditemukan tewas awalnya berangkat dari Kota Palopo pada Senin (11/11/2024) malam menuju Sulawesi Tengah.
Saat itu korban menumpang mobil travel jenis Toyota Avanza.
Namun, pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 07.00 WITA, jasad korban ditemukan warga di area hutan pegunungan Kasintuwu, Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Belakangan, korban yang akrab dipanggil Jeje atau Chika tersebut dibunuh sopir travel bernama bernama Akmal alias Adi alias Sampe (23).
Baca juga: Fakta Tewasnya Jessica Sollu di Luwu Timur: Dibunuh Sopir Travel, Sempat Dirudapaksa
Berikut kronologis pembunuhan dan rudapaksa terhadap Jessica Sollu:
Pembunuhan dan rudapaksa yang dilakukan Akmal terjadi, Selasa (12/11/2024) dini hari sekira pukul 02.00 WITA.
Peristiwa berawal saat korban menumpang mobil travel yang dikendarai pelaku.
Saat itu, korban dan pelaku hanya berdua di dalam mobil saat perjalanan dari Palopo menuju Morowali.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Jessica Sollu di Luwu Timur, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku yang berada di balik kemudi tergiur kemolekan korban.
Saat itu, pelaku melihat korban dalam keadaan tertidur di bagian jok tengah dan melihat bagian perut korban.
Saat itu waktu menunjukkan pukul 01.30 WITA bertempat di daerah Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
"Pelaku tertarik melihat korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan," kata Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers, Rabu (20/11/2024).
Pelaku pun sempat mengutarakan hasratnya, tetapi ditolak mentah-mentah oleh korban.
"Pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim dengan uang tawaran Rp 200 ribu. Namun korban menolak," ujarnya.
Pelaku pun mulai timbul niat jahat dengan menepikan kendaraannya sekitar pukul 02.00 WITA di daerah Gunung Kayulangi, Kabupaten Luwu Timur.
"Pelaku menghentikan kendaraan dan pura-pura buang air kecil," kata Yudhiawan.
Pelaku pun lantas melancarkan aksinya diawali dengan menyiksa korban.
Pelaku langsung menindih paha hingga menyumpal mulut korban hingga tak berdaya.
Pelaku pun lantas melampiaskan nafsu bejatnya dengan merudapaksa korban.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kembali ke jok sopir.
Sementara korban yang dalam kondisi lemas keluar dari mobil dan duduk di aspal.
Korban pun mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi.
Mendengar hal itu, pelaku pun turun dari mobilnya dan menghampiri dan menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik.
"Pelaku langsung mencekik leher korban hingga korban tidak bernafas," ujarnya.
Selanjutnya pelaku mengambil perhiasan korban berupa anting.
Lalu, tubuh korban diangkat dan dibuang pelaku ke jurang.
"Pelaku mengambil anting milik korban dan mengangkat korban lalu membuangnya ke jurang," ujarnya.
pelaku pun langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Sementara jasad korban ditemukan warga pada Rabu (13/11/2024).
Saat itu jasad korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup dan tanpa identitas.
Jasad koban pun dibawa ke RSUD I Lagaligo, Wotu, Luwu Timur, untuk diautopsi.
Identitasnya terungkap setelah keluarga korban datang melapor polisi.
Tak butuh lama, polisi lantas memburu pelakunya.
Hingga akhirnya pelaku Akmal alias Adi alias Sampe (26) ditangkap di tempat persembunyiannya, Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (19/11/2024), pukul 03.30 Wita.
Diketahui pelaku merupakan warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang perbuatan merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 6 huruf B jo Pasal 15 huruf O Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta
(Tribunnews.com/ tribuntimur.com/ Ivan Ismar)Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ditangkap! Tampang Akmal Terduga Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Gadis Toraja Karyawati IMIP
Aksi Sadis Sopir Travel Bunuh dan Rudapaksa Karyawati di Luwu Timur, Nafsu Muncul Lihat Perut Korban
Editor: Adi Suhendi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger