TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengikuti ujian rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) hari ini, Rabu, (20/11/2024).
Supriyani yang tengah tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya itu mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pengacara Supriyani, Andri Darmawan, menyebut guru itu akan menjalani ujian di Kota Kendari secara daring.
"Di Kendari tesnya. Via online," ujar Andri, Selasa, (19/11/2024).
Kata Andri, Supriyani yang telah mengabdi selama 16 tahun itu bakal didampingi anggota keluarganya.
Adapun vonis bagi Supriyani akan dijatuhkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo hari Senin, (25/11/2024).
Supriyani akan Dipermudah
Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan ada rencana untuk mempermudah Supriyani menjadi PPPK.
Mut'i menyebut hal itu merupakan komitmen kementerian era Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan guru.
Kata dia, tak hanya Supriyani yang akan disejahterakan, tetapi juga para guru lain yang berstatus ASN dan non-ASN.
“Sudah kami sampaikan itu kan. Insya Allah, insya Allah nanti. Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non-ASN,” kata Mu'ti.
Baca juga: Kuasa Hukum Supriyani Siap Balas Aipda WH: Dia Sudah Menderita, Suaminya Tertekan
Sementara itu, Pengurus Besar Persaturan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta agar Supriyani bisa tetap mengikuti seleksi PPPK 2024 tanpa catatan hukum dari kepolisian.
"Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian," kata Ketua Umum PB PGRI Prof. Unifah melalui keterangan tertulis, Kamis, (25/10/2024), dikutip dari Kompas.
Supriyani berniat laporkan balik Aipda WH
Kubu Supriyani ingin melaporkan balik Aipda WH yang sebelumnya melaporkan Supriyani.
Andri Darmawan mengatakan laporan balik itu bakal dilayangkan apabila kliennya nanti mendapat vonis bebas dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap D, anak Aipda WH.