News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu yang Dilaporkan Anak Kasus Pemalsuan Saham di Karawang Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang - Pengadilan Negeri Karawang memvonis 1 tahun 2 bulan penjara, terdakwa Kusumayati, seorang yang dilaporkan anak kandungnya kasus pemalsuan saham.

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG- Pengadilan Negeri Karawang memvonis 1 tahun 2 bulan penjara, terdakwa Kusumayati, seorang ibu yang dilaporkan anak kandungnya kasus pemalsuan saham.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (20/11/2024).

Kusumayati terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan.

Baca juga: Orang Indonesia Gemar Belanja Online, Waspada Potensi Pemalsuan

Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Neni Andriani, bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana, menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa Kusumayati, bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT EMKL Bima Jaya.

Diketahui, perusaah itu adalah milik almarhum Sugianto, suami dari terdakwa Kusumayati.

Akibat pemalsuan tersebut, Stephanie Sugianto, anak kandung terdakwa yang juga merupakan saksi pelapor, mengalami kerugian.

Hakim mengatakan baha hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah ketidakmengakuan terdakwa atas perbuatannya, serta keterangan yang diberikan selama persidangan yang dianggap berbelit-belit.

 


Selain itu, hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman percobaan, karena tuntutan percobaan hanya berlaku jika terdakwa diancam hukuman di bawah 5 tahun.

 
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati.

Penjelasan pihak Stephanie Sugianto

Kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Majelis hakim sudah obyektif dan sudah menggunakan hati nuraninya. Padahal terdakwa memainkan framing dan penggalangan massa untuk mempengaruhi persidangan," ujar Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Karawang, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kuasa Hukum Berharap Jaksa Dapat Buktikan Dakwaan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen SKB

Zaendal Abidin mengatakan bahwa putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya yang menjadi korban.

Ia menyebut bahwa Sthepanie telah dizolimi selama 12 tahun hingga perkara ini dibawa ke pengadilan.

Ia juga mempertanyakan apakah JPU dari Kejati Jabar akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

"Iya aneh saja kan, vonis hakim tidak di bawah tuntutan jaksa. Biasanya kalau di bawah tuntutan jaksa baru banding," tuturnya. 

Perlu diketahui, vonis hakim terhadap Kusumayati tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Sosok Kusumayati

Kusumayati adalah seorang ibu yang berasal dari Nagasari, Kecamatan karawang Barat, Kabupaten Karawang Barat.

Baca juga: Kasus Korupsi LNG: KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Risalah Rapat Direksi Pertamina

Suaminya, Sugianto, telah meninggal dunia pada tahun 2013.

Diketahui, Kusumayati memiliki tiga anak yaitu Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto.

Anak yang kini tengah berkonfliknya adalah anak kedua yang bernama Stephanie Sugianto.

Penulis: Salma Dinda Regina

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Kusumayati, Ibu di Karawang yang Dilaporkan Anak Kandung Kini Divonis 1,2 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini