News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Update Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim, Nasibnya Segera Ditentukan di Sidang Etik

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kapolsek Baito Iptu Muh Idris yang dituding minta uang damai Rp 50 juta ke Supriyani dan (Kanan) Supriyani guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan anak polisi.

TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akan segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Eks Kapolsek Baito, IPDA Muhammad Idris, dan Eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto, pada Kamis, 21 November 2024.

Kombes Iis menjelaskan bahwa saat ini, Pengamanan Internal Polri (Paminal) sedang melengkapi berkas untuk kedua anggota Polri tersebut.

Dugaan pelanggaran etik ini terkait penanganan kasus seorang guru honorer, Supriyani, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

Dugaan pelanggaran kode etik terjadi ketika Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim diduga meminta uang sebesar Rp2 juta kepada Supriyani agar tidak ditahan selama penyidikan kasus di Polsek Baito.

"Benar atau tidaknya akan dibuktikan dalam sidang kode etik yang akan digelar," tegasnya.

Baca juga: Serangan Balik Supriyani Jelang Vonis, Aipda WH Akan Dilaporkan, Eks Kapolsek Baito Diduga Korupsi

Jadwal Sidang Belum Ditentukan

Ketika ditanya mengenai jadwal pasti sidang etik, Kombes Iis menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan segera.

"Nanti kapan jadwal sidangnya saya akan sampaikan," ujarnya.

Sementara itu, Polda Sultra telah mencopot IPDA Muhamad Idris dari jabatannya sebagai Kapolsek Baito untuk memastikan pelayanan di Polsek Baito tidak terganggu selama proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sultra.

Di sisi lain, kasus yang melibatkan Supriyani juga masih berlanjut di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.

Baca juga: Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot, Pengacara Supriyani Protes: Kan Gampang, Cuma Dipindah

Supriyani dijadwalkan untuk menjalani sidang putusan atau pembacaan vonis oleh majelis hakim pada hari Senin, 25 November 2024 mendatang.

Dengan demikian, nasib Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim akan segera ditentukan dalam sidang etik yang akan datang, sementara kasus Supriyani terus berlanjut di pengadilan.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sulawesi Tenggara Segera Sidangkan Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Buntut Kasus Supriyani

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini