News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Tak Cukup Dicopot, Dua Purnawirawan Jenderal Minta Eks Kapolsek Baito Diusut Sampai Tuntas

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supriyani dan pengacaranya Andri Darmawan

TRIBUNNEWS.COM -- Dua jenderal purnawirawan polisi meminta agar kepolisian menindak tegas eks Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ipda M Idris setelah jabatannya dicopot.

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan bahwa Idris telah melanggar kode etik kepolisian dalam kasus kriminalisasi guru Supriyani.

Selain itu, eks kapolsek juga diduga telah melakukan tindak pidana, yaitu dengan menerima uang Rp 2 juta dari Rp 50 juta yang diminta dari guru Supriyani.

Baca juga: Kapolsek M Idris Baru Dicopot, Kalau Dilaporkan Supriyani Bakal Jadi Pukulan Telak

Susno mengatakan bahwa polisi telah mengakui kesalahan penyelidikan dengan mencopot Kapolsek Baito.

Pencopotan tersebut juga  membuktikan Supriyani tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim, D, yang dilaporkan oleh istri Aipda Wibowo Hasyim.

"Tindakannya bagus, cepat mengambil keputusan. Tapi, baru sampai pada pelanggaran etika ya," kata Susno dalam wawancara bersama Nusantara TV, beberapa waktu lalu.

Tidak bersalahnya Supriyani juga tersirat dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo di mana jaksa menuntut dia tidak bersalah.

Namun Susno berpendapat sanksi terhadap Kapolsek Baito tak cukup hanya dengan pencopotan dari jabatannya.

Menurutnya, Kapolsek Baito telah melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, Iptu MI sudah menerima uang damai Rp2 juta dari yang diminta sebesar Rp50 juta.

Dugaan pemerasan tersebut menurutnya terungkap di medsos, mintanya sekian puluh juta, baru dibayar Rp2 juta dan sudah diterima oleh kapolsek Baito.

"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," jelas Susno.

Baca juga: Menanti Serangan Balik Guru Supriyani

Susno menegaskan bahwa tindakan tegas bagi oknum korps kepolisian harus dilakukan agar memberi contoh bagi anggota-anggota lainnya.

"Sangat baik untuk memberi pelajaran kepada anggota Polri supaya tidak sembarangan melakukan perbuatan yang nyeleneh-nyeleneh," kata Susno.

Sementara Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan, dari awal sudah ada pelanggaran etika profesi cukup berat, mulai dari sebelum laporan polisi dibuat, mereka sudah menyita dugaan barang bukti.  

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini