"Propam harus melakukan tindakan yang benar dan baik, supaya bisa menemukan bahwa peristiwa penyidikan kasus ini ditemukan pelanggaran etika profersi berat, dan anggota polisi tersebut harus ditindak tegas supaya tidak terjadi di beberapa tempat lainnya," ungkap Oegroseno dikutip dari tayangan Nusantara TV.
Menurut Oegro, perbuatan oknum polisi ini tidak bisa digeneralisir bahwa semua polisi seperti itu saat menangani kasus menyangkut anak polisi.
Karena menurut Oegro, ada oknum yang biasanya merasa pangkatnya lebih tinggi dari penyidik atau penyidik pembantu, di situ dia menunjukkan powernya.
"Propam harus menonaktifkan semua yang diduga terlibat, diperiksa dan disidangkan sampai tuntas," kata Oegro yang juga mantan Kadiv Propam Polri.
Jika dalam pemeriksaan itu oknum polisi ini tidak bersalah, maka harus dikembalikan ke jabatan semula.
Namun jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka harus disidangkan.
"Hasil sidang ini mengarah di copot sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.
Oegro juga meminta sidang kode etik dibuka untuk masyarakat umum, sehingga bisa transparan.
"Propam jangan lagi tertutup, rahasia. Tapi sidang kode etik harus bisa dihadiri masyarakat," tegasnya.
Menanti Putusan Sidang
Sidang vonis guru Supriyani terjadwal pada Senin (25/11/2024) mendatang.
Jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua PN Andoolo, Nursinah.
Jelang vonis tersebut, guru Supriyani berharap majelis hakim membebaskannya tanpa syarat.
“Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti,” katanya.
Supriyani pun kembali memastikan dirinya tak pernah memukul murid.