News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kapolda Sumbar: AKP Dadang Iskandar Bakal Dipecat usai Tembak AKP Ulil Ryanto

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Kapolda Sumbar menegaskan AKP Dadang Iskandar bakal dipecat setelah menembak AKP Ulil Ryanto pada Jumat dini hari tadi.

Kronologi Singkat

Adapun peristiwa ini berawal ketika Sat Reskrim Polres Solok Selatan  menangkap pelaku tambang galian C.

Setelah itu, Ulil Ryanto dihubungi Dadang terkait penangkapan tersebut.

Di saat yang bersamaan, pelaku sedang dalam perjalanan menuju Mapolres dan langsung diperiksa setibanya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan.

Ketika pemeriksaan berlangsung, penyidik mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan.

Selanjutnya, penyidik sudah melihat tubuh Ulil Ryanto tergeletak dengan luka tembakan.

Sementara, Dadang langsung pergi meninggalkan Mapolres Solok Selatan setelah melakukan penembakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ulil Ryanto ditembak sebanyak dua kali yang bersarang di pelipis dan pipi kanan.

Dadang diduga menembak Ulil Ryanto dengan menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol.

Kini, barang bukti berupa beberapa selongsong peluru sudah diamankan.

"Saat terjadi penembakan hanya terdapat Kabag Ops dan Kasat Reskrim di TKP (lokasi kejadian)," sebagaimana tertulis dalam laporan polisi yang diterima, Jumat pagi.

 Nahas, nyawa Ulil tidak tertolong setelah dirujuk ke RS Bhayangkara.

Dadang Iskandar Serahkan Diri

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (kiri), penembak Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari saat diperiksa di Mapolda Sumbar, Jumat (22/11/2024). (Dok. Polres Solok Selatan)

Usai menembak rekannya sesama polisi itu, Dadang menyerahkan diri ke Polda Sumbar dengan mengendarai mobil dinasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini