TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani divonis bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Ketua, Stevie Rosana, Supriyani dinyatakan bebas dari tuntutan kasus penganiayaan siswa.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd, binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.”
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata Stevie Rosana, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Supriyani yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) langsung menangis mendengar putusan tersebut.
Wanita 36 tahun itu disambut keluarga dan rekan-rekannya saat meninggalkan ruang sidang.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya hingga divonis bebas.
"Makasih semuanya sudah menunggu dan mensupport. Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."
"Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," beber Supriyani.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim belum inkrah.
"Masih ada kesempatan diberi waktu 7 hari, apakah ada upaya hukum dari jaksa atau tidak," tuturnya.
Baca juga: Supriyani Bebas, Reza Indragiri Menanti Tuntutan Balik sang Guru ke Pihak yang Lakukan Kriminalisasi
Pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah jika jaksa menempuh upaya hukum.
"Jadi nanti setelah itu baru kita sampaikan apa yang akan kita lakukan," lanjutnya.
Diketahui, sidang vonis kasus Supriyani bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.