News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Terbukti Tak Bersalah, Guru Supriyani Siap Melawan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM, KONAWE SELATAN - Supriyani siap melakukan perlawanan kepada pihak-pihak yang mengkriminalisasi dirinya.

Seperti diberitakan, guru honorer di SDN 1 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ini telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (25/11/2024).

Ia diseret ke pengadilan setelah dilaporkan oleh orang tua muridnya berinisial D yang ayahnya adalah seorang pejabat polisi di Polsek Baito.

Baca juga: Guru Supriyani Divonis Tak Bersalah, Sapu Ijuk Dikembalikan ke Pemiliknya

Andri Darmawan kuasa hukum Supriyani mengatakan akan lapor balik terhadap pihak-pihak yang mengkriminalisasi kliennya.

Aipda Wibowo Hasyim, ayah dari D yang saat itu menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito yang menyeret Supriyani ke meja hijau.

Andri menyebut saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data-data.

"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," ujar Andri.

Namun, sikap melawan balik kubu Aipda WH akan menunggu putusan vonis bebas Supriyani sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan?"

"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," ujarnya.

Baca juga: Guru Supriyani Divonis Tak Bersalah, Sapu Ijuk Dikembalikan ke Pemiliknya

Andri Darmawan kembali menegaskan akan ada perlawan balik, atas kasus yang menimpa Supriyani.

"Iya, satu minggu waktunya," singkatnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, telah membacakan vonis bebas Supriyani.

Bahwa guru honorer ini tak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak murid SD kelas 1 inisial D yang juga anak polisi.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan."

"Melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1."

"Dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Stevie Rosano. (TribunnewsSultra.com/Samsul)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Siap Lawan Balik Aipda WH Usai Vonis Bebas PN Andoolo, Kuasa Hukum: Tunggu Kasasi Jaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini