TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - AKP Dadang Iskandar resmi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri setelah terlibat dalam penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Keputusan ini diambil setelah sidang etik yang berlangsung di TNCC Mabes Polri, di mana Dadang menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.
Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto dan dihadiri oleh anggota KKEP lainnya, memutuskan bahwa tindakan Dadang merupakan perbuatan tercela.
Dadang keluar dari ruang sidang pada pukul 19.40 WIB dengan mengenakan baju tahanan berwarna kuning dan tidak memberikan keterangan kepada media.
Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat dengan beberapa pasal administratif, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Baca juga: AKP Dadang Iskandar Jadi Penghibur di Mapolres Solok Selatan: Kerap Diminta Nari dan Joget
"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho.
Selain sanksi administratif, Dadang juga menghadapi sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang dapat mengancamnya dengan hukuman mati.
Kasus penembakan ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.
AKP Dadang Iskandar, yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, menjadi pelaku dalam insiden tragis ini yang merenggut nyawa juniornya, Kompol Ulil Ryanto.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Solok Selatan, Tak Ajukan Banding
(TribunPadang.com/Rahmadisuardi)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).