TRIBUNNEWS.COM, Jepara - Polres Jepara berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap Eko Hadi Susanto, seorang guru Madrasah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Penembakan terjadi pada Senin, 25 November 2024, dan pelaku diidentifikasi sebagai MMR, 34 tahun, warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari.
Menurut Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho, kejadian bermula saat korban berencana menjemput putranya pulang sekolah.
Di perempatan jalan Dukuh Kepel, korban diserempet oleh pelaku yang mengendarai mobil Toyota Camry berwarna hitam.
"Setelah diserempet, Eko berhenti untuk mengetahui siapa yang melakukan penyerempetan," jelas Wahyu.
Pelaku kemudian turun dari mobil dan memarahi korban.
Meski demikian, Eko memilih melanjutkan perjalanan.
Namun, pelaku tidak terima dan terus mengikuti korban.
Di lokasi yang sepi, pelaku kembali menghentikan Eko dan mengancamnya dengan senjata.
Baca juga: Kronologis Lengkap Guru Madrasah Ditembak di Jepara Jateng, Terungkap Motif dan Asal-usul Senjata
Motif Penembakan
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menyampaikan bahwa pelaku merasa tersinggung dengan tatapan korban yang dianggap menantang.
"Pelaku dan korban saling mengenal," ucapnya.
Dalam keadaan terdesak, pelaku menembak korban di bagian perut menggunakan senjata air gun merek Colt Defender yang dibeli secara online 23 tahun lalu.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk senjata air gun dan mobil pelaku.
Selain itu, kendaraan milik korban yang terbakar juga tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Proses pemeriksaan masih berjalan intensif," tutup Yorisa.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Penembakan Guru di Jepara Ditangkap, Emosinya Meluap Lihat Cara Menatap Korban
(TribunJateng.com/Tito Isna Utama)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).