TRIBUNNEWS.COM, Semarang - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, terhadap tiga siswa SMK N 4 Semarang.
Kasus ini terjadi pada Minggu, 24 November 2024, di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
Aipda Robig Zaenudin menembakkan pistolnya dua kali ke arah tiga siswa, yang terdiri dari GRO (17) yang meninggal dunia, serta AD (17) dan SA (16) yang mengalami luka tembak di tangan dan dada.
Sementara AD dan SA selamat, peristiwa ini menuai sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam.
Baca juga: Ada Kabar Tembak Mati Siswa SMK Semarang Akibat Senggolan Motor, Warga Kompak Bantah Tuduhan Polisi
Tuntutan Komnas HAM
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 27 November 2024, meminta Polrestabes Semarang untuk menangani kasus ini dengan cara yang humanis.
"Kami meminta polisi, khususnya Polrestabes Semarang, agar memastikan penanganan tawuran dilakukan secara humanis," ungkap Atnike.
Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan serta perlindungan bagi saksi dan korban dalam kasus ini.
Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, mengeklaim bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan kepada para korban selama proses hukum.
"Iya, kami lakukan pendampingan," ujarnya di Mapolrestabes Semarang.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Komnas HAM Kecam Tindakan Polisi Tembak Mati Pelajar Semarang Tak Manusiawi
(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).