TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Keluarga GRO (17), siswa SMK yang tewas ditembak oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah membuat laporan ke Polda Jateng,
Keluarga GRO mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melaporkan Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan keluarga GRO melpor ke SPKT Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024)
"Kami sudah buatkan laporannya," kata Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Rabu (27/11/2024).
Keluarga korban melaporkan kasus ini tanpa pengacara.
Baca juga: Komnas HAM Minta Kepolisian Adil dan Transparan Usut Kasus Penembakan Pelajar di Semarang
Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.
"Kami jamin proses hukum akan sesuai fakta dan prosedur," kata Kombes Pol Artanto.
Berkaitan tindakan Aipda Robig yang melakukan penembakan berpotensi melanggar prosedur, Kombes Artanto menyebut hal tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Paminal Propam Polda Jateng.
"Dari Mabes Polri Divisi Propam Polri juga sudah turun untuk asistensi proses penyelidikan dan penyidikan dari Propam Polda Jateng," jelasnya.
Baca juga: Respon Menteri HAM Pigai Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Disorot: Heboh Pas Minta Anggaran
Kombes Pol Artanto melanjutkan, Aipda Robig masih dalam proses penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari atau selama proses penyelidikan.
Setelahnya yang bersangkutan akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena melakukan tindakan excess of action atau tindakan berlebihan dalam menangani kejadian.
"Kami telah melakukan upaya hukum terhadap anggota kami yang telah melakukan itu, akan diproses," katanya.
Dia juga menunjukan foto kondisi Aipda Robig yang ditahan di Ruang Tahanan Polda Jateng.
Aipda Robig tampak mengenakan baju warna hijau di dalam ruangan sel.