TRIBUNNEWS.COM - Keluarga guru honorer Supriyani memberikan klarifikasi terkait pembatalan doa bersama yang direncanakan menjelang sidang putusan hakim di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya tersiar kabar pembatalan ini terjadi karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Namun, hal itu dibantah oleh pihak keluarga Supriyani.
Soni Septyawan, perwakilan keluarga Supriyani, mengungkapkan rencana doa bersama telah disepakati oleh tokoh masyarakat dan keluarga.
"Kami sudah berembuk bersama para tokoh pemuda, tokoh agama, maupun keluarga untuk mengadakan doa bersama pada malam Jumat sekitar pukul 19.30 WITA, tetapi akhirnya kegiatan tersebut dibatalkan," ujarnya pada Kamis, 28 November 2024.
Soni menjelaskan pada Rabu malam, dia telah mengunjungi Polsek Baito dan bertemu dengan Kapolsek untuk meminta izin pelaksanaan doa bersama.
Di sana, ia mendapat arahan untuk mengurus surat pengantar dari Kepala Desa.
Setelah mendapatkan surat tersebut, Soni menyerahkannya ke Polsek, namun Kapolsek meminta waktu untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Konawe Selatan.
"Kapolsek minta waktu untuk koordinasi dengan Polres, tetapi akhirnya saya diberi arahan untuk melanjutkan komunikasi dengan Polres," terangnya.
"Karena Kapolsek baru menjabat dan koordinasi dilakukan di Polres," sambungnya.
Soni menegaskan, tidak ada larangan dari pihak kepolisian terkait kegiatan doa bersama tersebut.
Baca juga: Bukan Dilarang Polisi, Keluarga Ungkap Alasan Doa Bersama Batal Jelang Vonis Supriyani
"Kegiatan doa bersama batal bukan karena larangan dari polisi, melainkan karena ketidakhadiran suami Supriyani, Katiran, untuk membawa surat rekomendasi dari Polsek Baito ke Polres," jelasnya.
Dia menambahkan Katiran tidak dapat pergi ke Polres karena harus merawat anak kecilnya.
Dirinya juga menambahkan kegiatan doa bersama ini merupakan inisiatif dari tokoh agama dan keluarga Katiran, yang sudah sepakat untuk mengadakan doa bersama sebagai bentuk dukungan menjelang sidang putusan.
Sementara itu, Plh Kapolsek Baito, Ipda Komang Budayana, menegaskan pihaknya telah menerbitkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut dan tidak ada larangan dari kepolisian.
"Kami telah menerbitkan rekomendasi dan tidak ada kata larangan atau tidak mengizinkan. Jadi kami membuatkan surat rekomendasi yang nantinya akan dibawa ke Polres Konsel," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Klarifikasi Keluarga Guru Supriyani di Konawe Selatan Soal Batalnya Doa Bersama Sebelum Sidang Vonis
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).