TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Polisi belum menetapkan Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, sebagai tersangka.
Walau demikian, Aipda Robig Zaenudin telah ditahan Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dapat dilakukan jika status kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: 2 Fakta Baru Polisi Tembak Mati Siswa SMK di Semarang: Tidak Ada Tembakan Peringatan dan Berlebihan
"Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. Saat ini, Aipda Robig masih dalam status terperiksa," ujar Artanto di sela-sela Aksi Kamisan di depan Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).
Aipda Robig saat ini berada dalam penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Jateng.
"Yang bersangkutan masih terperiksa tetapi sudah ditahan secara khusus terkait kasus penembakan tersebut," lanjutnya.
Artanto mengungkapkan bahwa Robig menjalani dua proses pemeriksaan, yakni terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana.
"Proses ini mencakup sidang kode etik internal dan tindak pidana yang akan dijalani secara paralel," jelas Artanto.
Keluarga korban, GR, telah membuat laporan resmi ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (27/11/2024).
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
"Setelah laporan diterima, kami langsung memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga korban," tambahnya.
Baca juga: Tembak Siswa SMK hingga Tewas, Aipda Robig Belum Berstatus Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Artanto menegaskan bahwa proses pemeriksaan kode etik dapat berjalan bersamaan dengan proses tindak pidana untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif.
"Keduanya bisa berjalan paralel. Proses kode etik profesi dan tindak pidana sama-sama berjalan," tandasnya.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik, termasuk dari massa yang menggelar Aksi Kamisan di depan Mapolda Jateng untuk menuntut keadilan bagi korban penembakan.