TRIBUNNEWS.COM - EJ (22), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menjadi korban pembunuhan pada Minggu (1/12/2024) malam.
Korban dibunuh oleh pacarnya, MMA (21), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimy, Kecamatan Galis, Bangkalan, Jawa Timur.
Menurut penuturan ayah korban yang berasal dari Kabupaten Tulungagung, yakni Zainal, EJ adalah sosok anak tunggal.
Hal ini disampaikan oleh Zainal saat hadir ke Gedung Satreskrim Polres Bangkalan.
“Almarhumah adalah anak tunggal, mohon (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” ucap Zainal sambil berlalu meninggalkan awak media, Senin (2/12/2024), dilansir Tribun Jatim.
Sebagaimana diketahui, jasad EJ ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa di bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, pada Minggu sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat ditemukan, sebagian anggota tubuhnya sudah hangus, dan api masih menyala di tubuh korban.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, EJ sedang dalam kondisi hamil dua bulan.
Kronologinya, mereka tengah melintas di Jalan Raya Tanah Merah, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
Hal ini disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, didampingi Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto, serta Kasat Reskrim, AKP Heru Cahyo.
“Di tengah perjalanan keduanya terlibat cekcok mulut masalah kehamilan."
"Awalnya mereka berangkat dari rumah kos di kota,” ungkap Febri.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Wanita yang Jasadnya Terbakar di Bangkalan: Motif Kehamilan Tak Diinginkan
Setibanya di pinggir jalan raya Desa Banjar, Kecamatan Galis, tersangka kemudian menghentikan laju motornya.
MMA yang terbiasa membawa senjata tajam sudah dalam kondisi tersulut emosi sehingga membacok korban.
“Pertama dia membacok pada leher, kedua ke arah kepala kepala. Setelah korban jatuh, pelaku gorok leher korban."
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku menarik tubuh korban ke bekas tempat sawmill (pemotongan kayu) dan membeli bensin yang disiramkan ke tubuh korban,” jelasnya.
Febri mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan sesuai korban mengancamnya akan lapor kepada pihak berwajib apabila dirinya tak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Adapun keduanya sempat bermaksud memijatkan perut korban dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP, dan ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP.
Lalu, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, satu potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul: Sosok Mahasiswi Tulungagung Korban Pembunuhan di Bangkalan, Ternyata Anak Tunggal.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJatim.com/Ahmad Faisol)