Lalu, membukakan pintu kamar homestay, hingga melakukan hubungan suami istri di sana.
Tersangka Agus mengatakan tidak berani melawan karena saat itu sudah tidak berbusana.
Dia mengeklaim dirinya yang menjadi korban dan dijebak.
"Karena saya enggak habis pikir sampai kasus ini sampai sebesar ini karena pulang pergi baik-baik saja. Dia yang bayar, dia yang bukain, dia yang nutupin. Saya hanya nurutin aja apa maunya dia, tiba-tiba kok saya kayak gini. Nah, saya berani bilang kalau saya ini dijebak," kata Agus.
Pasca-kejadian di homestay tersebut, korban melaporkan tersangka ke Polda NTB atas dugaan kekerasan seksual.
Agus mengatakan telah dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Saat ini dia sudah menjalani 17 hari tahanan rumah.
Agus berharap, kasus yang dihadapi segera selesai agar bisa berkuliah dan bermain gamelan lagi seperti semula.
Pengakuan Mahasiswi
Sementara itu, Ade Latifa Fitri, yang merupakan pendamping M, mengatakan, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dialami ke Polda NTB.
Sebelum kejadian, korban diduga mendapat ancaman dan intimidasi oleh tersangka Agus.
"Yang dialami (korban) pada akhirnya adalah terjadi persetubuhan yang itu terjadi mungkin sulit diterima oleh nalar, nalar sederhana sulit diterima, tapi hal-hal seperti itu bisa terjadi dengan berbagai macam cara, bukan hanya bentuk fisik, tapi juga manipulasi, ancaman, intimidasi itu juga sangat memungkinkan untuk melemahkan korban," kata Ade.
Ade menceritakan, kejadian berawal saat korban berkenalan dengan tersangka AG di Teras Udayana.
Saat itu, korban tengah mencari udara segar sendirian.
Lalu Agus mendekati korban dan mengajak ngobrol.