TRIBUNNEWS.COM - Dua mantan pejabat Polsek Baito mengakui melakukan pemerasan terhadap guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Mereka adalah mantan Kapolsek Baito, Ipda MI dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM.
Fakta ini terungkap saat sidang pelanggaran etik terhadap Ipda MI dan Aipda AM di Bidang dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).
Dalam sidang ini, Ipda MI mengakui perbuatannya meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Uang itu diberikan kepada Ipda MI melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
"Iya, Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Rabu, dilansir TribunnewsSultra.com.
Ipda MI kemudian menggunakan uang itu untuk merenovasi Polsek Baito, yakni dibelikan bahan bangunan, di antaranya semen dan tegel.
"Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelasnya.
Sementara itu, Aipda AM mengaku meminta uang senilai Rp50 juta kepada Supriyani.
Rp50 juta itu sebagai uang damai, agar kasus Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi tidak dilanjutkan.
"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp50 juta itu ya diakui."
Baca juga: Pengakuan Ipda MI: Uang Rp2 Juta dari Supriyani untuk Beli Bahan Bangunan Polsek Baito
"Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran," kata kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Saat ini, tidak dilakukan penahanan terhadap Ipda MI dan Aipda AM.
Alasannya, karena masih menunggu hasil dari sidang etik.