TRIBUNNEWS.COM, - Pria disabilitas asal Mataram, NTB, I Wayan Agus Suwartama atau biasa disebut Agus Buntung (21), satu per satu tabiatnya mulai dibongkar setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa mahasiswi.
Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyampaikan, berdasarkan keterangan pihak homestay, Agus disebut sering membawa perempuan yang berbeda ke homestay yang menjadi tempat dugaan rudapaksa.
"Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku ini selain membawa korban yang melapor ke kita, juga pernah membawa perempuan (lain)," katanya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews.com, Kamis (5/12/2024).
Karyawan homestay mengaku melihat Agus membawa empat perempuan berbeda ke penginapan tersebut.
Baca juga: Polda NTB Kembali Periksa Saksi Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung
"Kalau pemilik homestay itu ada lima orang berbeda yang dibawa oleh pelaku," ungkapnya.
Syarif menduga, pelaku membawa para korbannya ke homestay yang sama karena merasa nyaman dengan tempat tersebut.
Agus melancarkan aksinya pada korban pertama yang melapor dan korban kedua dalam waktu yang berdekatan yakni di bulan Oktober 2024.
"Yang tiga (korban) sekitar tahun 2024," imbuhnya.
Sementara itu, hingga saat ini, sudah ada 5 korban Agus Buntung yang melapor ke polisi.
Satu di antaranya adalah pelapor pertama yang akhirnya mengungkap kasus ini hingga ramai menjadi perbincangan publik.
"Kalau yang ditangani oleh penyidik dalam berkas perkara itu ada 4 orang yang menjadi korban dengan modus yang sama termasuk satu korban sebagai pelapor sendiri, jadi ada 5," terang Syarif.
Adapun Agus melancarkan aksi bejatnya kepada para korban dengan modus dan tempat kejadian perkara (TKP) yang sama.
Kerap Buat Ulah di Kampus
Dosen pembimbing akademiknya, I Made Ria Taurisia Armayani mengungkap kelakuakn Agus di Kampus.
Ria mengaku dirinya pun pernah dilaporkan Agus ke Dinas Sosial (Dinsos).
Ria dituduh Agus tidak menginginkan yang bersangkutan untuk kuliah. Padahal, dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Agus ini berbohong. Saya selaku dosen PA dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah padahal tidak dalam cerita konteks itu," jelasnya, beberapa waktu lalu.
Ria menjelaskan permasalahan sebenarnya adalah Agus Buntung menunggak Uang Kuliah Tunggal (UKT) meski dirinya merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K).
Dengan keadaan itu, Ria mencoba membantu dengan membuka kembali sistem pembayaran yang sudah ditutup agar Agus Buntung bisa membayar UKT.
Adapun sistem tersebut dibuka selama tiga hari oleh Ria. Namun, dalam kurun waktu tersebut, Agus Buntung tidak kunjung membayar UKT.
"Saya telepon ibunya ataupun Agus selama tiga hari waktu itu. Ternyata, tidak ada upaya dari AG maupun ibunya untuk membayar," jelasnya.
Kemudian, Agus Buntung justru meminjam uang ke Ria untuk membayar UKT.
Hanya saja, Ria enggan untuk meminjamkan karena dinilai percuma lantaran sistem pembayaran sudah ditutup kembali.
Akibatnya, Agus Buntung pun tidak bisa kembali membayar UKT dirinya. Dari permasalahan inilah, Agus Buntung justru melaporkan Ria ke Dinsos.
Ria menjelaskan beasiswa yang diterima Agus Buntung tidak dipergunakan dengan semestinya.
Adapun, tiap tahunnya, Agus Buntung menerima uang beasiswa sebesar Rp 13 juta.
"Sedangkan dia membayar UKT Rp 900.000 per semester," kata Ria.
Tak sampai di situ, Ria juga menyebut Agus Buntung kerap memanipulasi absensi kuliah.
Bahkan, Agus Buntung disebut tidak pernah masuk kelas tetapi berdasarkan catatan absensi, dia selalu mengikuti kegiatan kuliah.
Ria pun mengaku tidak kaget ketika Agus Buntung saat ini menjadi perbincangan publik lantaran ditetapkan menjadi tersangka pelecehan seksual.
"Saya sayangkan, iya. Tapi saya juga tidak kaget karena ini bukan kali pertama AG membuat ulah," ujarnya.
Korban Agus Buntung Ada 13 Orang
Korban pelecehan seksual oleh Agus Buntung terus bertambah.
Terbaru, ada 10 orang yang melaporkannya ke polisi.
Sebelum itu, sudah ada tiga korban yang lebih dulu melapor.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi menuturkan ada tiga korban yang masih di bawah umur.
"Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang," kata Joko.
Terkait hal itu, Joko mengatakan pihaknya juga menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Jika terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak, maka Agus Buntung terancam terjerat pasal tambahan.
"Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan."
"Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda," lanjut Joko.
Joko menjelaskan pelecehan seksual yang dilakukan Agus Buntung diduga sudah dilakukan sejak 2022 hingga sekarang.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan dari para korban, Agus Buntung memiliki modus dengan melakukan intimidasi.
Adapun oleh Agus, para korban diajak komunikasi untuk menceritakan masa lalunya hingga membuat psikis korban terancam.
"Korban menyampaikan, semuanya modusnya sama, (pelaku) memanipulasi keadaan. Yakni mengambil informasi dari korban, kemudian informasi yang sifatnya rahasia dan keadaan tertentu dari korban yang bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk itu (pengancaman guna pelecehan)," jelas Joko.
Tak hanya itu, Joko juga mendengar isu ada satu korban Agus Buntung yang diduga sampai hamil.
"Itu satu korban anak yang kami belum bisa konfirmasi, kami belum bisa menemukan korbannya (ada korban anak isunya dihamili Agus)," sambung Joko.