News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Ditembak Polisi

Aipda Robig Jalani Sidang Etik Penembakan Siswa SMK, Kompolnas Minta Sidang Berjalan Transparan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin (38), pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang menjalani sidang etik di Mapolda Jateng, Senin (9/11/2024).

Oknum Satresnarkoba Polrestabes Semarang tersebut meletuskan empat tembakan ke arah korban Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

GRO dinyatakan tewas di RSUP Dr Kariadi, Semarang usai mengalami luka tembak di pinggul.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan Aipda Robig masuk ke ruang sidang dikawal personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Aipda Robig tampak mengenakan seragam polisi dengan rompi hijau bertuliskan Patsus.

"Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng," bebernya, Senin, dikutip dari TribunJateng.com.

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang etik seperti Kompolnas, keluarga korban hingga para saksi ahli.

"Nanti hasilnya saya sampaikan," sambungnya.

Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, berharap sidang etik menghasilkan keputusan yang adil bagi keluarga korban.

Ia meminta proses sidang etik berjalan transparan dan profesional.

"Semoga sidang hasilnya keputusan maksimal," tandasnya.

Baca juga: Sidang Etik Aipda Robig Digelar Hari Ini, Kompolnas: Harapan Masyarakat Putusan Maksimal

Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan tindakan Aipda Robig menembak tiga siswa SMK merupakan pelanggaran HAM.

Kesimpulan tersebut didapat setelah Komnas HAM melakukan rangkaian penyelidikan.

"Tindakan RZ (Robig Zaenudin) telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2024).

Diketahui, aksi penembakan terjadi di depan minimarket Candi Penataran, Kota Semarang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini