TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, TGH Patompo Adnan, menyebut kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung (21), mencederai harga diri manusia.
Agus Buntung yang mempunyai nama lengkap I Wayan Agus Suartama, merupakan pria disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam video yang viral di media sosial, Agus Buntung diduga merayu seorang perempuan yang menjadi calon korbannya.
Hingga kini, jumlah korban Agus Buntung diduga ada 15 orang, termasuk tiga anak di bawah umur.
Menanggapi kasus Agus Buntung, Patompo Adnan mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengusut kasus yang dinilai merusak citra NTB.
"Pelaku dihukum keras, atas perbuatannya yang ditentang oleh semua ajaran agama."
"Karena itu APH harus mengusut tuntas dan memberikan hukuman yang berefek jera, sehingga yang lain berpikir seribu kali untuk berbuat serupa," ungkapnya kepada TribunLombok.com, Senin (9/12/2024).
"Karena ini adalah mencederai harga diri manusia yang telah dimuliakan oleh Allah SWT," jelasnya.
Patompo juga melihat hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak.
Terutama menggalakkan penyadaran terhadap pendidikan agama oleh keluarga, agar anak-anak tidak menjadi korban dan pelaku.
"Karena pendidikan keluarga menjadi salah satu cara untuk memastikan putra putri bisa menjaga diri dari perilaku negatif atau juga menghindar menjadi korban pelecehan," paparnya.
Baca juga: Agus Buntung Rayu Korban dengan Kata-Kata Manipulatif, Rekaman Video Percakapan Viral
Video Percakapan Agus dan Diduga Calon Korban
Dalam video berdurasi sekitar 3 menit yang beredar di media sosial, memperdengarkan percakapan Agus Buntung dengan seorang calon korban.
Agus dalam video tersebut terdengar merayu korban, dengan mengungkit-ungkit masa lalu korban.
"Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benarkan? Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu, modusnya gini-gini, buktinya merusak kamu,” ucap Agus dalam video itu, seperti diberitakan TribunLombok.com.
Agus pun sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas dengan mengandaikan dirinya berdua di dalam sebuah kamar.
“Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya, saya tidak sama kayak cowok-cowok yang lain,” lanjut Agus.
Bukti Baru Kasus Agus Buntung
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap bukti baru kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung.
Bukti baru tersebut berupa rekaman video percakapan antara Agus Buntung dengan seorang korban.
Rekaman video juga sudah dilakukan uji forensik digital sebagai bukti bahwa pelaku memang ada interaksi dengan korban dengan kalimat-kalimat manipulatif yang memanfaatkan kelemahan korban.
"Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban, jadi di handphone itu berbentuk video tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya yang nampak hanya suara tetapi itu mode video," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, Jumat (6/12/2024), masih dari TribunLombok.com.
Terpisah, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan dari sebelumnya 13 orang kini korban Agus Buntung bertambah dua orang.
"Sekarang sudah 15 orang yang melaporkan ke kami, tujuh di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi," katanya, Jumat.
Baca juga: Agus Buntung Ngaku Tak Seperti Cowok Lainnya, tapi Lakukan Pelecehan: Saya Aja Dimandiin Mama
Menurutnya, tiga dari total 15 korban ini adalah anak di bawah umur.
Dalam aksinya, Agus Buntung menggunakan modus yang sama seperti terhadap korban dewasa.
"Mengajak mengobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama," terang Joko.
Dua dari tiga korban anak sudah diperiksa, yang salah satunya mengaku berhasil kabur saat hendak dilecehkan.
Agus Buntung Ancam Korban
Sementara itu, Agus Buntung disebut melakukan pengancaman terhadap korbannya.
M (23), seorang mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh tersangka, merasa diintimidasi dan ketakutan saat kejadian.
Hal ini disampaikan oleh Andre Saputra, pendamping korban pada Rabu (4/12/2024).
Selain ancaman dan intimidasi, Agus Buntung disebut melakukan manipulasi terhadap korban.
"Gambaran umum adalah motif dari si pelaku melakukan hal demikian pada korban adalah adanya ancaman, intimidasi, manipulasi, dan tipu muslihat yang dilakukan pelaku," ungkap Andre Saputra di Mataram, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Andre menuturkan ancaman dan intimidasi terjadi saat korban berada di Teras Udayana, di mana tersangka membawa korban ke homestay setelah pertemuan tidak sengaja.
Saat berbincang, tersangka menunjuk ke arah sepasang kekasih yang sedang beraktivitas seksual, yang membuat korban teringat masa lalunya dan menangis.
Di belakang Teras Udayana, tersangka mulai mengintimidasi korban dengan ancaman untuk memberitahu orang tua M tentang aibnya.
"Pelaku mengatakan, 'Kamu sudah terikat dengan saya sehingga kamu tidak bisa ke mana-mana. Saya sudah mengetahui asal-usulmu, jadi jika kamu tidak mengikuti apa kemauan saya, saya akan memberitahu orang tua kamu'. Korban merasa takut dan terintimidasi," terang Andre.
Baca juga: Mensos Gus Ipul Temui Agus Buntung Sebelum Diperiksa Polda NTB Hari Ini
Setelah itu, Agus dan M menuju ke sebuah homestay menggunakan motor korban, karena tersangka tidak membawa kendaraan.
Ketika memasuki kamar, tersangka membuka pintu menggunakan mulut dan gigi.
"Menariknya di sini, ketika masuk ke kamar, pelaku yang membukakan pintu. Apa yang digunakan oleh pelaku? Gigi dan mulutnya untuk membuka pintu. Jadinya pelaku produktif," tutur Andre.
Sebagai informasi, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.
Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul DPRD NTB Soroti Kasus Agus Pria Disabilitas, Minta APH Usut Tuntas Hingga Beri Hukuman Berefek Jera
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLombok.com/Andi Hujaidin) (Kompas.com/Karnia Septia)