TRIBUNNEWS.COM - Warga Kota Palembang, Sulawesi Selatan, bernama Nadia (22) dan anaknya yang berusia 1 tahun disandera bos perusahaan sawit di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Keduanya ditahan setelah suami Nadia dituding mencuri bahan bakar minyak (BBM).
Saat disandera selama 2 bulan, Nadia dan anaknya berada di ruangan yang disebut kandang anjing. Kedua orang itu berhasil dibebaskan dengan pengacara bernama Andi Kusuma dan Budiono.
Ketika ditemui di Mapolres Bangka, Minggu, (8/12/2024), Nadia mengisahkan penderitaannya bersama anaknya.
Awalnya Nadia bersama suami dan anaknya merantau ke Pulau Bangka tiga bulan silam.
Sang suami mencari nafkah dengan bekerja sebagai sopir truk di PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PT PMM) di Bakam. Akan tetapi, setelah sebulan bekerja di sana, dia dituding mencuri minyak solar dan menghilang tanpa jejak.
Selanjutnya, pihak perusahaan datang ke mess tempat tinggal mereka dan membawa paksa Nadia dan anaknya.
Nadia mengaku dia dan anaknya ditempatkan di ruang sempit berukuran 2x2 meter tanpa diberi makanan atau minuman. Ruang itu sebelumnya digunakan sebagai kandang anjing.
“Waktu itu mereka bilang kami tidak boleh pulang sampai suami saya datang,” kata Nadia yang kedua matanya berkaca-kaca.
Selama disekap, Nadia tak diberi makan oleh penyekap. Dia mengandalkan bantuan dari para pekerja pekerja perkebunan sawit yang berempati setelah melihat kondisi mereka.
Sejumlah pekerja memberi makanan kepada Nadia dan susu bubuk kepada anaknya.
Baca juga: 2 Petinggi Perusahaan Sawit Jadi Tersangka, Sekap Ibu dan Anak Selama 2 Bulan di Bangka Belitung
“Kalau dari perusahaan sama sekali tidak peduli. Anakku tidak minum ASI, jadi hanya minum susu bubuk yang dikasih pekerja lain,” kata Nadia.
Penderitaan Nadia dan putranya itu berakhir setelah pada suatu hari keduanya dijemput oleh dua pengacara bernama Andi Kusuma dan Budiono dan Kapolsek Bakam, Ipda Dahryan.
Keduanya dibawa ke Polres Bangka guna melaporkan penyekapan itu.
“Terima kasih kepada Pak Kapolda, Pak Kapolres, dan Pak Kapolsek yang telah menyelamatkan kami. Padahal kami sudah pasrah dan tidak tahu kapan bisa keluar dari sana,” ujar Nadia.
Sementara itu, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo menyempatkan datang ke Mapolres Bangka.
Dia ingin untuk melihat langsung kondisi Nadia dan anaknya. Hendro menjamin keselamatan dan kesehatan Nadia beserta bayinya.
“Saya langsung mengecek kondisi ibu dan anak ini karena ini masalah kemanusiaan yang menjadi perhatian utama kami,” ujar Hendro, Sabtu, (7/12/2024).
“Selain menangani kasus penyekapan ini, kami juga akan memastikan kondisi kesehatan ibu dan anak terus dipantau."
Dua orang jadi tersangka
Kasus penyekapan ini kini dalam proses hukum. Polda Bangka Belitung berjanji akan mengusut tuntas kasus.
Setelah melakukan gelar perkara, Polda Bangka Belitung menetapkan satu tersangka berinisial GM yang diduga terlibat dalam penyanderaan tersebut.
Baca juga: Histeris Penyanderaan di Kebun Sawit Empat Lawang, Pelaku Todongkan Pisau ke Leher Bocah 4 Tahun
Kemudian, polisi menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu YS alias AS selaku Head Officer PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM).
Penetapan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka YS alias AS selaku Head Officer kemarin (Sabtu) sore setelah pak Kapolda datang ke Mapolres Bangka," kata Fauzan, Minggu, (8/12/2024), malam.
Fauzan mengatakan Polres Bangka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan ibu dan anak yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
"Untuk manajer perusahaan PT PMM berinisial GM sudah ditetapkan sebagai tersangka malam itu juga, siangnya langsung dilakukan penahanan dan sekarang jumlahnya dua orang tersangka," katanya.
"Kasus ini memang ditangani oleh Polres Bangka, kemarin Pak Kapolda langsung datang ke Polres Bangka dan mengecek kondisi kedua korban."
Penjelasan pihak perusahaan
Manajemen PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM) buka suara mengenai kasus dugaan penyekapan itu.
Perwakilan PT PMM menggelar konferensi pers di warung Kopi Ayani Pangkalpinang, Minggu, (8/12/2024).
"Bahwa kami sampaikan tidak adanya unsur penyekapan yang dilakukan oleh karyawan kami, terutama sudah kita saksikan bersama manajer kita sama satu staf HO kita," ungkap Tian Teralandu selaku Internal PT PMM.
"Itu tidak ada sama sekali unsur penyekapan karena apa, dia (ibu) bebas keluar dari tempat itu, dia menggunakan handphone standby 24 jam dan ada kasur, bantal, ada guling, selimut, air minum bahkan ada susu di tempat itu."
"Satu lagi yang dikatakan bahwa tempat yang ditinggali mereka (ibu anak) itu adalah kandang anjing, tetapi bekas kantor admin atau loket pembayaran PT PMM yang sudah tidak digunakan lagi."
HO Pusat PT PMM Retman Basri juga mengklaim tempat yang ditinggali Nadia dan anaknya bukan kandang anjing.
"Jadi, itu tempat pembayaran pabrik kelapa sawit ataupun perkebunan mirip menggunakan teralis besi," kata Retman.
"Konotasinya, seolah-olah itu adalah teralis besi padahal bukan itu untuk mengamankan pembayaran transaksi yang dilakukan oleh perusahaan setiap akhir bulan pada karyawan."
Dia mengklaim tidak ada penyekapan yang dilakukan pihak PT PMM terhadap ibu dan anak itu.
"Salah benar kalau ada penyekapan, pasal yang dituduhkan oleh pihak Polres disangkakan kepada kita adalah pasal 333 ayat 1 KUHP pidana yakni barang siapa dengan sengaja yang merampas kemerdekaan orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak," ujarnya.
"Dalam kondisi demikian bahwa ruangan tersebut tidak ada pintu, bebas keluar masuk. Untuk menghindari itu, kita minta security untuk mengamankan dan yang bersangkutan bebas keluar masuk."
Kata dia, security memberikan makan dan minuman pada malam hari kepada Nadia dan anaknya.
Di samping itu, diberikan pula kasur dan lain-lain kepada keduanya.
"Klarifikasi kita supaya ini tidak viral bahwa itu bukan kandang anjing, tapi adalah bekas kantor admin pembayaran atau pencairan uang itu dari kita dan kita siap untuk mengikuti apa yang sudah dilaksanakan oleh Polres dan kita patuh dan taat kepada hukum," ucapnya.
"Kami mohon maaf atas kelalaian manajer, kami tidak mau dan jangan sampai diputarbalikkan dan kita akan sampai ke penyidik tersangka sudah menerangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disangkakan oleh pihak Kepolisian," kata Retman.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Sekap Ibu dan Anak di Kandang Bekas Anjing, 2 Petinggi Perusahaan Sawit di Bangka Jadi Tersangka
(Tribunnews/Febri/Pos Belitung/Adi Saputra)