News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Pembunuhan Bocah Perempuan Dalam Karung di Pemalang, Pelaku Kerap Intip Orang Mandi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra mengungkap kronologis pembunuhan bocah perempuan di Pemalang, Jawa Tengah dalam jumpa pers, Selasa (10/12/2024).

TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG - KA, remaja 16 tahun nekat membunuh bocah perempuan berusia 9 tahun di Pemalang, Jawa Tengah lantaran tepergok hendak mengintip korban.

Terungkapnya kejahatan pelaku, setelah ayah korban mendapati putrinya berinisial SS tewas terbungkus karung di bagian belakang rumahnya, Minggu (8/12/2024).

Pelaku KA diketahui berstatus sebagai pelajar di sebuah SMK dan masih tetanggaan dengan korban.

Selain itu, pelaku pun diketahui menyambi bekerja di sebelah rumah korban.

Saat kejadian, pelaku KA sedang bekerja di rumah yang berdampingan dengan kediaman korban.

Peristiwa tragis yang menimpa SS, berawal saat korban ditinggal sendirian di rumah oleh ibunya pada Minggu pagi.

Baca juga: Kronologis Bocah Perempuan Ditemukan Tewas Dalam Karung di Pemalang, Berawal Saat Ibu Pergi ke Pasar

Saat itu, ibu korban berangkat ke pasar untuk berbelanja.

Mengetahui korban sendirian di rumah, pelaku KA pun menyelinap ke rumah SS sekira pukul 10.30 WIB.

Ia beraksi setelah mendengar pintu rolling dikunci ibu korban dari luar.

Saat itu, KA pun langsung bergegas ke belakang rumah tempatnya bekerja.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Bocah Perempuan Dalam Karung di Pemalang , Sosok Pelaku Masih Remaja

KA lantas menyelinap masuk ke rumah korban dengan cara memanjat melalui plafon atap rumah.

Tujuannya hendak mengintip dan merekam korban menggunakan handphone.

Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan pelaku atau Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) tersebut diduga sering mengintip orang mandi. 

"Nampaknya ini sering dilakukan ABH, saat mengintip mandi dan kemudian merekam dalam ponselnya. Ini dibuktikan rekaman video para tetangganya yang sedang mandi di ponsel ABH sendiri," kata AKP Andika Oktavian Saputra  dalam jumpa pers di Polres Pemalang, Selasa (10/12/2024).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, aksi pelaku pun dipergoki korban.

Seketika korban pun berteriak dan membuat pelaku KA panik.

Lantas KA pun membekap korban dengan kain dan bantal.

Tak hanya itu, KA pun memukul leher belakang korban menggunakan tangan kosong karena melawan.

"Ada perlawanan korban sehingga KA melakukan pemukulan bagian kepala, bagian belakang leher, sesuai hasil autopsi yang menyebabkan korban mati lemas," ucap Kasatreskrim.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku pun sempat melakukan tindak asusila.

Berdasarkan hasil autopsi, korban diketahui mati lemas.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku kemudian mencari cara untuk menyembunyikan perbuatannya.

Ia pun mendapati karung tepung di rumah korban.

Kemudian, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung tepung dan mengikatnya menggunakan tali sepatu.

Lalu, karung berisi tubuh korban diletakkan di tumpukan karung dan kardus di gudang belakang rumah.

Pelaku Sempat Berpura-pura Ikut Mencari Korban

Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku pun kembali bekerja seperti biasa seolah tidak ada kejadian.

Hingga akhirnya, ibu korban pulang ke rumah mendapati anaknya tidak ada.

Ibu korban pun panik dan mencari keberadaan SS dan menghubungi suaminya yang bekerja di Kendal untuk pulang.

Bersama warga, keluarga korban pun mencari keberadaan SS.

Setelah ramai, pelaku pun berpura-pura ikut mencari keberadaan SS untuk menghilangkan kecurigaan.

Hingga akhirnya jasad korban pun ditemukan ayahnya.

"Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban, saat melakukan pencarian anak korban di seluruh bagian rumah," ucapnya.

Polisi pun lantas bergerak mengusut kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.

Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan akhirnya KA pun ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.

(Tribunnews.com/ Tribunjateng.com/ Indra Dwi Purnomo)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Masih Pelajar, Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun Dalam Karung di Pemalang, Terancam Penjara 15 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini