News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Bocah Dalam Karung di Pemalang Ditangkap, Ternyata Masih Pelajar

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan. -- Kasus pembunuhan bocah 9 tahun di Pemalang terungkap, pelaku masih berstatus pelajar.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan mayat seorang bocah berusia 9 tahun dalam karung di gudang rumahnya di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Polres Pemalang telah menetapkan seorang anak berstatus pelajar, ABH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian pada Selasa (10/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Dari pengakuan saksi serta ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi tersebut menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka," ungkapnya.

ABH, yang merupakan tetangga korban, diketahui masih berstatus pelajar dan bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban.

Menurut AKP Andika, ABH memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding saat korban sedang sendirian di dalam rumah, karena ibunya pergi ke pasar.

Ibu korban sempat mengajak korban untuk ikut ke pasar, namun korban menolak karena ingin menonton TV di rumah.

Saat ABH masuk, diduga korban terkejut dan berteriak.

Namun, ABH membekap mulut korban hingga lemas.

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, ABH memasukkan korban ke dalam karung dan meletakkannya di gudang belakang rumah.

Karung yang berisi mayat korban ditemukan oleh ayahnya saat mencari anaknya di seluruh bagian rumah, Minggu (8/12/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Bocah Perempuan Dalam Karung di Pemalang , Sosok Pelaku Masih Remaja

"Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban, saat melakukan pencarian anak korban di seluruh bagian rumah," ucapnya.

ABH kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Ia dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Masih Pelajar, Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun Dalam Karung di Pemalang, Terancam Penjara 15 Tahun

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini