Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 328 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun serta Pasal 333 KUHP dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Korban Alami Trauma
Santi diculik menggunakan mobil dan dibawa keliling Kota Bandung selama delapan jam.
Pelaku penculikan menurunkan Santi di wilayah Pasir Impun, Mandalajati, Bandung.
Santi kemudian dipesankan ojek oleh pelaku dan tiba di rumahnya pukul 20.30 WIB.
Suami Santi yang enggan disebut identitasnya berharap trauma istrinya segera pulih.
Setiba di rumah, Santi menjadi irit bicara dan belum dapat mengungkap pelaku penculikan.
Baca juga: Korban Penculikan di Bandung Disebut Kenal dengan Pelaku, Polisi Masih Cari Motif
"Harapan kita keluarga semoga ibu cepat pulih," tuturnya, Selasa (10/12/2024).
Kasus penculikan terjadi saat suami dan anak Santi berada di rumah.
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku penculikan menodongkan senjata api ke arah Santi dan menyeretnya ke mobil.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, menyatakan penyidik telah memeriksa tukang ojek yang diberhentikan pelaku untuk mengantarkan korban.
"Tiba-tiba si tukang ojek ini diberhentikan oleh seseorang. Kami duga (seseorang) ini merupakan salah satu pelaku. (Tukang ojek) diberhentikan, bahwasanya ada yang butuh tumpangan," bebernya.
Tukang ojek mengiyakan permintaan tersebut karena pelaku berpura-pura sebagai suami korban.
"Mereka berboncengan antara tukang ojek dengan satu diduga pelaku, ke parkiran PD Kantor Kebersihan."
Baca juga: Kesaksian Tukang Ojek yang Selamatkan Korban Penculikan di Bandung: Ada Bapak-bapak yang Cegat Saya
"Dari situ turunlah salah satu laki-laki dan perempuan yang diduga korban ini, yang (terduga pelaku) mengaku bahwasannya ini istri dia, dan minta diantarkan ke rumah yang bersangkutan," lanjutnya.