TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan terhadap bocah 9 tahun berinisial SS yang jasadnya ditemukan dalam karung di rumahnya di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah akhirnya ditangkap.
Dikutip dari Tribun Jateng, pelaku berinisial ABH dan merupakan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra menuturkan ABH saat ini ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Saputra mengatakan ditetapkannya ABH sebagai tersangka setelah dilakukannya berbagai penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Dari pengakuan saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti. Kami meningkatkan, status salah seorang anak saksi tersebut menjadi anak yang berkonflik dari hukum atau tersangka," katanya, Selasa (10/12/2024).
Dalam keterangannya, ABH diduga melakukan tindak pidana pencabulan hingga membuat SS meninggal dunia.
Saputra menuturkan cara ABH melakukan aksinya dengan memanjat dinding rumah korban.
Pada saat peristiwa terjadi, SS tengah sendiri di rumahnya.
"Pada saat itu, korban sedang sendirian di dalam rumah, karena ibunya sedang pergi ke pasar," ucapnya.
Saputra mengungkapkan ibu SS sempat mengajak korban untuk ikut ke pasar tetapi ditolak.
Nahas, SS yang sendirian di rumahnya berakhir meregang nyawa akibat dibunuh oleh ABH.
Baca juga: Kematian Tragis Bocah 9 Tahun di Pemalang, Ditemukan Terikat di Dalam Karung
Adapun pelaku membunuh korban dengan cara membekap hingga lemas dan jasadnya dimasukkan ke dalam karung.
Setelah itu, karung yang berisi jasad SS dimasukkan ABH ke gudang belakang rumah korban.
Karung berisi jasad SS ditemukan oleh ayah korban saat melakukan pencarian.