TRIBUNNEWS.COM, Lampung Utara - Agus Rahmat, mantan satpam Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, ditangkap setelah nekat membakar kantor pajak tersebut.
Insiden yang terjadi pada Sabtu pagi, 7 Desember 2024, menyebabkan kerugian mencapai Rp 500 juta.
Agus, 38 tahun, melakukan aksi pembakaran sekitar pukul 07.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, pelaku membakar Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak.
"Uang tunai senilai Rp 500 juta yang berada di dalam kantor hangus terbakar," ungkapnya.
Baca juga: Tabung Gas Meledak di Dalam Rumah, Berawal dari Pria di Jakarta Timur Bakar Rokok
Motif Pembakaran
Agus mengaku melakukan pembakaran karena sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya pada Agustus 2024.
Pemecatan tersebut terjadi setelah dia ketahuan mencuri tablet dan barang-barang dinas milik kantor, yang membuatnya merasa kecewa terhadap manajemen.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan Agus masuk ke kantor dan mendekati ruang alat tulis kantor (ATK) sebelum melakukan pembakaran.
Baca juga: Ribut Sepulang Coblosan, Suami Tega Bakar Istri di Kupang, Motif Bukan karena Beda Pilihan
"Pelaku ini sengaja memutar arah CCTV menggunakan pipa dan keluar membawa tas ransel," jelas AKP Stefanus.
Petugas juga menyita beberapa barang bukti, termasuk selembar kertas bergambar denah lokasi kantor dan dua batang pipa yang digunakan untuk mengubah arah CCTV.
Saat ini, Agus telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sakit Hati Dipecat, Eks Satpam Nekat Bakar Kantor Pajak di Lampung, Uang Rp500 Juta Hangus
(BangkaPos.com/Vigestha Repit Dwi Yarda)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).