TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin, seorang anggota kepolisian berusia 38 tahun, sedang menghadapi proses banding setelah dipecat secara tidak hormat oleh Polda Jateng.
Pemecatan ini berkaitan dengan kasus penembakan yang melibatkan tiga pelajar di Semarang, Jawa Tengah.
Pemecatan Aipda Robig terjadi dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Senin (9/12/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Suliti dan berlangsung hampir delapan jam.
Hasil sidang menyatakan Aipda Robig melakukan penembakan terhadap sekelompok pelajar yang tidak dalam kondisi terdesak dan tidak sedang menjalankan tugas kepolisian.
Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.
Banding dan Tanggapan Pihak Terkait
Setelah menerima putusan tersebut, Aipda Robig mulai menyusun dokumen memori banding.
"Kami beri waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya," Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat (13/12/2024).
Setelah selesai, dokumen tersebut akan diserahkan ke sekretaris sidang kode etik untuk dijadwalkan sidang banding.
Meskipun menghadapi pemecatan, Aipda Robig tetap bertekad untuk melawan keputusan tersebut.
Baca juga: Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Pelaku Penembakan Ajukan Banding
Artanto menyebut, pihaknya belum mengetahui alasan Aipda Robig mengajukan banding.
"Terlebih soal materi (banding), kami belum tahu karena masih disusun oleh dia (Robig)," ujarnya.
Reaksi Keluarga Korban
Ayah dari salah satu korban penembakan, Andi Prabowo, menyatakan kepuasannya terhadap putusan pemecatan Aipda Robig.
"Ya, bandingnya dari pelaku seharusnya tetap ditolak," tegas Andi.