News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjualan Bayi di Yogyakarta

Sosok Bidan Tersangka Penjual 66 Bayi di Yogyakarta, Beraksi Sejak 2010 di Klinik Bersalin

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Ilustrasi bayi dan (Kanan) Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ungkapnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

Ia menambahkan kedua tersangka menjual bayi dengan harga berbeda-beda tergantung jenis kelamin.

"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," sambungnya.

Pada tahun 2024, tercatat ada bayi yang dijual ke Bandung dan Yogyakarta.

Baca juga: Selama 14 Tahun 2 Bidan di Jogja Berlibat Jual Beli 66 Bayi, Ada yang Dijual Rp65 Juta

Proses penyelidikan kasus penjualan bayi masih dilakukan termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis.

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tuturnya.

Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, mengatakan pembeli berasal dari berbagai daerah mulai Yogyakarta hingga Papua.

"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," tukasnya.

Pekerja Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, menegaskan proses adopsi bayi memerlukan proses yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku.

"Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami."

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus TPPO Nikah Siri WNA China di Jakarta, Korban Anak Wanita di Bawah Umur

"Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal," tegasnya.

Ia menjelaskan proses adopsi melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai Dinsos hingga sejumlah lembaga terkait.

"Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Bidan Jadi Tersangka TPPO di Jogja, Total Ada 66 Bayi yang Dijual Seharga Puluhan Juta Rupiah

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda) (Kompas.com/Wisang Seto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini