TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).
Putusan ini membuat keluarga tujuh terpidana terpukul.
Kesedihan juga dirasakan kuasa hukum terpidana kasus Vina, Titin Prialianti.
Dalam tayangan YouTube Nusantara TV, tampak Titin pingsan.
Ia kemudian dibopong oleh sejumlah pria yang ada di sekitarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menyampaikan sejumlah poin terkait putusan tersebut.
Dikatakan Jutek, pihaknya sengaja menggelar acara nonton bareng pembacaan putusan PK bersama para keluarga terpidana kasus Vina.
Jutek mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya press release yang dijadwalkan pukul 12.00 WIB dan akan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Namun, beberapa jam sebelum itu, MA telah mengumumkan putusan PK terpidana kasus Vina melalui situs resmi lembaga tersebut.
"Media massa sudah mengetahui dahulu keputusan yang akan dibacakan. Ini tentu menurut kami konyol," ujarnya.
Sesudah putusan dibacakan, pihaknya pun menenangkan para keluarga terpidana kasus Vina.
Baca juga: Selain 7 Terpidana, MA Juga Tolak PK Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon
"Kami sampaikan, usaha kita bersama sudah maksimal."
"Keadilan rupanya belum berpihak, tetapi langkah hukum ini masih banyak terbuka," terangnya.
Jutek menegaskan, pihaknya akan mengusahakan berbagai upaya hukum untuk membebaskan para terpidana.