News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Titin Prialianti Pingsan setelah MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina, Jutek Bongso: Ini Tragedi Hukum

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Titin Prialianti (kiri dan kanan) pingsan setelah MA menolak PK 7 terpidana, Senin (16/12/2024). Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso (tengah).

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

Putusan ini membuat keluarga tujuh terpidana terpukul.

Kesedihan juga dirasakan kuasa hukum terpidana kasus Vina, Titin Prialianti.

Dalam tayangan YouTube Nusantara TV, tampak Titin pingsan.

Ia kemudian dibopong oleh sejumlah pria yang ada di sekitarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menyampaikan sejumlah poin terkait putusan tersebut.

Dikatakan Jutek, pihaknya sengaja menggelar acara nonton bareng pembacaan putusan PK bersama para keluarga terpidana kasus Vina.

Jutek mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya press release yang dijadwalkan pukul 12.00 WIB dan akan berlangsung pukul 13.00 WIB.

Namun, beberapa jam sebelum itu, MA telah mengumumkan putusan PK terpidana kasus Vina melalui situs resmi lembaga tersebut.

"Media massa sudah mengetahui dahulu keputusan yang akan dibacakan. Ini tentu menurut kami konyol," ujarnya.

Sesudah putusan dibacakan, pihaknya pun menenangkan para keluarga terpidana kasus Vina.

Baca juga: Selain 7 Terpidana, MA Juga Tolak PK Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon

"Kami sampaikan, usaha kita bersama sudah maksimal."

"Keadilan rupanya belum berpihak, tetapi langkah hukum ini masih banyak terbuka," terangnya.

Jutek menegaskan, pihaknya akan mengusahakan berbagai upaya hukum untuk membebaskan para terpidana.

Untuk menentukan langkah selanjutnya, pihaknya akan menunggu salinan resmi dari putusan MA.

Jutek menerangkan, ingin mengetahui pertimbangan apa saja yang membuat permohonan PK tujuh terpidana ditolak.

"Dari situ kita akan ambil langkah ada grasi, abolisi, ada asimilasi, amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain masih banyak yang bisa kita lakukan," urainya.

Jutek menilai, penolakan PK tujuh terpidana kasus Vina ini sebagai tragedi hukum bagi Indonesia.

"Saya hanya mengatakan, ini bukan kiamat, tapi secara kuasa hukum, ini tragedi hukum buat Indonesia," tandasnya.

Pertimbangan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan ada dua pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK tersebut.

Pertama, tidak terdapat kekhilafan Judex Factie dan Judex Jurist hakim dalam mengadili para terpidana.

"Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf A KUHP," ujarnya, Senin (16/12/2024), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Dilansir Kompas.com, PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Baca juga: Profil Burhan Dahlan, Hakim Ketua yang Putuskan Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK, Burhan Dahlan dengan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Sementara itu, PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Adapun PK lima terpidana ini diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Sebagai informasi, dalam kasus Vina yang terjadi pada 2016 ini, total ada delapan orang terpidana.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.

Satu terpidana lainnya yakni Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara.

Adapun Saka Tatal kini telah bebas murni.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini