TRIBUNNEWS.COM - Personel Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dan kekerasan terhadap korban berinisial BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dilansir Tribun Kalteng, satu dari 13 saksi yang telah diperiksa, pria berinisial H, juga ditetapkan menjadi tersangka.
Istri H, Yuliani (38), pun syok dan sedih suaminya menjadi tersangka dalam kasus kematian BA.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari temuan mayat pria tanpa identitas di pinggir jalan sekitar kebun sawit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).
Saat itu, mayat tersebut belum diketahui identitasnya. Beberapa hari kemudian, Polda Kalteng mengungkap identitas BA.
Korban diduga dibunuh oleh anggota Polresta Palangka Raya, AK. Sialnya, H selaku sopir taksi online adalah sosok yang mengantarkan AK.
Meski baru kenal satu bulan, H pun setuju mengantarkan AK. Adapun mayat BA dibuang, mobilnya dicuri.
Menurut pihak kepolisian, ini adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan. H disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya BA.
Atas dasar itu, H menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang dilakukan AK terhadap warga sipil.
Yuliani mengungkapkan, suaminya seperti orang depresi setelah beberapa hari dibawa AK keluar dari rumah.
H pun akhirnya bercerita kepada Yuliani mengenai peristiwa yang dialaminya saat menjadi sopir untuk mengantarkan AK.
Baca juga: Brigadir AK Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Polda Kalteng Belum Ungkap Kronologi dan Motif
Yuliani mengatakan, suaminya sangat syok dan ketakutan setelah melihat peristiwa itu.
AK juga sempat mentransfer sejumlah uang ke H agar tak bercerita kepada siapa pun. Akan tetapi, uang itu dikembalikan oleh H.
Setelah berdiskusi dengan sang istri, H akhirnya mantap untuk melaporkan kejadian itu ke Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Yuliani pada Selasa (10/12/2024).