News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awalnya Niat Laporkan Brigadir AK, H Justru Ikut Jadi Tersangka, sang Istri: Suamiku Cuma Korban

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yuliani, istri tersangka H dalam kasus polisi bunuh warga tak kuasa menahan tangis ketika memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat, Senin (16/12/2024).

Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah dilakukan sidang kode etik profesi. 

Menurut Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, pihaknya telah melakukan audit invetigasi sejak Rabu (11/12/2024). 

"Dalam waktu 4 hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik." 

"Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho, Senin.

Adapun saat ini AK ditempatkan di lokasi khusus (loksus).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKalteng.com dengan judul: Niat Melapor ke Polisi untuk Buka Kejahatan Brigadir AK, Suami Yuliani justru Jadi Tersangka.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini