TRIBUNNEWS.COM - Personel Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dan kekerasan terhadap korban berinisial BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dilansir Tribun Kalteng, satu dari 13 saksi yang telah diperiksa, pria berinisial H, juga ditetapkan menjadi tersangka.
Istri H, Yuliani (38), pun syok dan sedih suaminya menjadi tersangka dalam kasus kematian BA.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari temuan mayat pria tanpa identitas di pinggir jalan sekitar kebun sawit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024).
Saat itu, mayat tersebut belum diketahui identitasnya. Beberapa hari kemudian, Polda Kalteng mengungkap identitas BA.
Korban diduga dibunuh oleh anggota Polresta Palangka Raya, AK. Sialnya, H selaku sopir taksi online adalah sosok yang mengantarkan AK.
Meski baru kenal satu bulan, H pun setuju mengantarkan AK. Adapun mayat BA dibuang, mobilnya dicuri.
Menurut pihak kepolisian, ini adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan. H disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya BA.
Atas dasar itu, H menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang dilakukan AK terhadap warga sipil.
Yuliani mengungkapkan, suaminya seperti orang depresi setelah beberapa hari dibawa AK keluar dari rumah.
H pun akhirnya bercerita kepada Yuliani mengenai peristiwa yang dialaminya saat menjadi sopir untuk mengantarkan AK.
Baca juga: Brigadir AK Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Polda Kalteng Belum Ungkap Kronologi dan Motif
Yuliani mengatakan, suaminya sangat syok dan ketakutan setelah melihat peristiwa itu.
AK juga sempat mentransfer sejumlah uang ke H agar tak bercerita kepada siapa pun. Akan tetapi, uang itu dikembalikan oleh H.
Setelah berdiskusi dengan sang istri, H akhirnya mantap untuk melaporkan kejadian itu ke Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Yuliani pada Selasa (10/12/2024).
Selanjutnya, H diperiksa sebagai saksi, dan nyaris tak pulang ke rumah. Khawatir dengan kondisi suaminya, Yuliani kemudian menggandeng pengacara untuk H.
Pada Senin, 16 Desember 2024, Yuliani menjenguk H bersama kuasa hukumnya. Bukannya melepas rindu, Yuliani justru dibuat lebih terpukul.
Ia mengira suaminya masih berstatus sebagai saksi, tetapi ternyata sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka tanpa motif dan kronologi yang jelas.
"Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang sopir," terangnya kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).
Tangis Yuliani pun pecah, seakan tak percaya amplop cokelat yang digenggamnya berisi surat penetapan H sebagai tersangka.
Padahal, awalnya Yuliani dan suaminya berniat mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Brigadir AK hingga menyebabkan BA tewas.
"Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya. Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran," ujarnya.
Polisi Masih Tertutup
Meski sudah menetapkan tersangka, penyidik Polda Kalteng terkesan tertutup menjelaskan kronologi dan motif pelaku melakukan tindak pidana ini.
"Dari hasil penyelidikan ada keterlibatan anggota Polri yang berdinas di Polresta Palangka Raya, kemudian penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus tersebut," ujar Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, saat konferensi pers di lobby Mapolda Kalteng, Senin.
Lewat mekanisme manajemen penyidikan, penyidik menetapkan tersangka atas nama AK dan H mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Nuredy mengatakan, sejumlah alat bukti telah diamankan. Akan tetapi, apa saja alat bukti itu tak disampaikan.
Para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan mohon bersabar atas pertimbangan penyidikan selanjutnya," ungkapnya.
Kena Sanksi PTDH
Selain jadi tersangka, Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Kalteng juga memecat Brigadir AK.
Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah dilakukan sidang kode etik profesi.
Menurut Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, pihaknya telah melakukan audit invetigasi sejak Rabu (11/12/2024).
"Dalam waktu 4 hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik."
"Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho, Senin.
Adapun saat ini AK ditempatkan di lokasi khusus (loksus).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKalteng.com dengan judul: Niat Melapor ke Polisi untuk Buka Kejahatan Brigadir AK, Suami Yuliani justru Jadi Tersangka.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi)