News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigadir AK Dipecat Dari Polri Buntut Kasus Pembunuhan di Katingan Kalimantan Tengah

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir AK, polisi yang bertugas di Polresta Palangkaraya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri buntut kasus pembunuhan di Katingan Kalimantan Tengah, Senin (16/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir AK, polisi yang bertugas di Polresta Palangkaraya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri buntut kasus pembunuhan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho megatakan Brigadir AK saat ini masih ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Menurutnya, Brigadir AK sudah empat hari berada di Patsus.

“Patsus (sudah) empat hari, terakhir yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Nugroho kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menambahkan saat ini penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan metode scientific crime investigation. 

Dia mengatakan penanganan kasus dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan juga diawasi langsung pengawas internal Kompolnas sebagai wujud transparansi serta komitmen polri dalam menegakkan hukum.

Baca juga: Anggota Polresta Palangkaraya Terlibat Kasus Pembunuhan, Kompolnas Minta Polda Kalteng Usut Tuntas

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita berkomitmen diproses hukum. Polda Kalteng menjunjung tinggi integritas profesional dan proporsional dalam bekerja. Kami terbuka atas kritik untuk kebaikan institusi Polri di masa depan,” ungkapnya.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam memberikan perhatian terhadap kasus pencurian berujung kematian di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (6/12/2024).

Kasus ini diduga melibatkan oknum Anggota Polresta Palangkaraya berpangkat Brigadir berinisial AK.

Anam meminta Polda Kalimantan Tengah untuk mengusut tuntas kasus yang kembali melibatkan oknum polisi.

“Kami meminta Polda Kalteng melakukan penyidikan, penyelidikan sampai penegakan kasus hukum. Dan ini menjadi tantangan di tengah maraknya kasus lain,” ucap Anam saat dihubungi Senin (16/12/2024).

Baca juga: Polda Kalteng Jelaskan Nasib Polisi Curi Mobil dan Bunuh Korban, Mayatnya Membusuk di Kebun Sawit 

Kompolnas mengingatkan kembali ke anggota Kepolisian bahwa dalam skema kepolisian yang presisi pentingnya nilai-nilai profesional dan humanis.

Profesionalitas itu salah satu ukurannya menjalani SOP secara baik, humanis itu adalah perspektif yang digunakan untuk melihat berbagai masalah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini