TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung menolak permohonan putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina.
Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.
Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, juru bicara MA, Agung Yanto, menyebut pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan tersebut antara lain tidak terdapat kekeliruan judex factie maupun judex jurist dalam mengadili para terpidana.
Judex factie dan judex jurist adalah sebutan proses peradilan di tingkat pertama dan banding serta proses kasasi di MA.
Ia menegaskan, bukti baru atau dokumen yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.
"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, kepaniteraan pidana umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (16/12/2024).
(*)