News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Jalani Penjara Seumur Hidup

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MA menolak PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sehingga mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).

"Tolak PK Para Terpidana," demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.

Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.

Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.

Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.

Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.

Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina

Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.

Baca juga: Video Elza Syarief Terkena Serangan Jantung Jelang Putusan PK Kasus Vina, Bagaimana Nasib Rudiana?

Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.

Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.

Sebelumnya, rangkaian sidang PK terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sejak 4 Oktober-29 September 2024.

Setelah sidang selesai, pihak PN Cirebon menyatakan berkas lengkap dan langsung dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024 dan 1 November 2024.

"Setelah pemeriksaan berkas oleh majelis hakim, kami memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memeriksa berkas atau inzage. Setelah sudah dinyatakan lengkap oleh semua pihak, berkas langsung dikirim ke MA," kata Wakil Ketua PN Cirebon, Agus Ardianto pada 8 November 2024 lalu, dikutip dari Kompas.com.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Sehingga, mereka tetap harus menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus ini.
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini