TRIBUNNEWS.COM - Fadilla alias Datuk (36) yang merupakan tersangka penganiayaan dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Muhammad Luthfi Hadyan ternyata bukanlah sopir dari Sri Meilina dan anaknya, Lady Aurellia Pramesti.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Datuk tercatat sebagai pegawai honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Selatan (BBPJN Sumsel) Kementerian PUPR.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel, Fiko.
"Benar dia pegawai (honor) di sini," ujar Fiko pada Kamis (19/12/2024).
Namun, meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Fiko menuturkan Datuk belum diberhentikan sebagai pegawai honorer.
Dia mengatakan masih ada deretan prosedur yang harus ditempuh terkait status Datuk.
"Saya belum bisa jawab soal itu. Karena kita ini instansi Pemerintah, ada prosedur. Belum ada intruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu," katanya
Tak cuma itu, Datuk juga masih memiliki hubungan keluarga dengan Sri Meilina. Di mana, nenek Datuk merupakan sepupu dari nenek Sri Meilina.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Bayu Prasetya Andrinata.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri: Datuk Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kendati demikian, Datuk memang kerap menjadi menyopiri keluarga Sri Meilina dan Dedy Mandarsyah.
"Sopir ini bukan sekedar sopir, dia masih keluarga. Neneknya ibu (Sri Meilina) dengan nenek si sopir masih sepupuan."
"Dan dia juga bukan sopir yang dibayar bulanan, tapi hanya saat diperlukan saja karena sopir yang biasanya sedang tugas menjemput Lady," katanya.
Datuk Terancam 5 Tahun Penjara
Datuk sudah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Luthfi.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengungkapkan Datuk dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kepada tersangka, kami mengenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
Anwar menuturkan Datuk memukuli Luthfi karena korban dianggapnya tidak sopan terhadap Sri Meiliana.
"SM menanyakan kepada Luthfi mengenai jadwal (jaga koas) anaknya (Lady), namun korban hanya mendengarkan tanpa merespons."
"Hal ini yang memicu emosi Datuk hingga secara spontan menganiaya korban," jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian Datuk dan Luthfi yang dipakai saat kejadian, hasil visum Luthfi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV ketika penganiayaan terjadi.
Datuk Minta Maaf ke Korban
Datuk pun meminta maaf telah melakukan penganiayaan terhadap Luthfi. Dia mengaku khilaf terkait perbuatannya tersebut.
Dia menegaskan pemukulan tersebut murni karena keinginannya sendiri dan tidak ada permintaan dari pihak lain.
"Tidak ada yang menyuruh, saya khilaf," ujarnya.
Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.
Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun.
"Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," ujarnya.
Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya.
"Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.
"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ujarnya dengan suara lesu.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul "FAKTA Datuk Tersangka Penganiaya Dokter Koas Ternyata Bukan Sopir Biasa, Honorer BBPJN Sumsel"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan)
Artikel lain terkait Dokter Koas Dianiaya di Palembang