TRIBUNNEWS.COM - Bripka Lila Astriza, seorang polisi wanita yang bertugas di Polsek Medan Tembung, resmi dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik setelah ia terlibat dalam insiden ngamuk-ngamuk di rumah warga di Kecamatan Tebing Tinggi.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/12/2024) di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama.
Menurut pengakuan Windu Hasibuan, pemilik rumah yang menjadi sasaran, Bripka Lila datang bersama beberapa orang dan mengintimidasi dirinya serta istrinya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengonfirmasi laporan terhadap Bripka Lila Astriza telah diterima.
Laporannya terhadap Bripka LA itu, laporan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik dia datang ke rumah memaki maki memarahi dan segala macamnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (21/12/2024).
Saat ini, pihak penyidik telah meminta keterangan dari pelapor dan berencana memanggil Bripka Lila untuk klarifikasi.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi, menjelaskan tindakan Bripka Lila diduga dipicu tidak terima suaminya yang pecatan Polisi dilaporkan dugaan jadi makelar masuk Bintara Polri 2024.
Baca juga: Bripka Lila Astriza
Suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait penerimaan Bintara Polri.
"Dia merasa tak senang karena suaminya dilaporkan Calon Siswa Bintara itu. Dia tidak senang dilaporkan, jadi tersangka, karena tak senanglah jadi ada cara-cara mereka yang datang, kita tidak tahu," kata Tomi, Jumat (20/12/2024).
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Tebing Tinggi, dengan pelapor telah dimintai klarifikasi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sempat Viral Ngamuk di Rumah Warga, Bripka Lila Astriza Resmi Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).