TRIBUNNEWS.COM - Iwan Henry Wardhana adalah Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta.
Ia dilantik sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun 2020 oleh Anies Baswedan yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun, Iwan Henry Wardhana resmi dinonaktifkan per 19 Desember 2024 terkait dugaan korupsi sebesar Rp150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut modusnya mencairkan dana kegiatan fiktif, disertai penggunaan ratusan stempel palsu yang menjadi alat laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
Profil
Iwan Henry Wardhana lahir pada tanggal 21 November 1975.
Ia menempuh pendidikan jenjang S1 pada bidang Ekonomi di Universitas Trisakti pada 1998.
Kemudian, Iwan melanjutkan studi S2 in Urban Development di Universitas Indonesia pada 2004, dan kini tengah menjalani program doktor di School of Strategic and Global Studies Universitas Indonesia sejak 2020.
Iwan Henry Wardhana memiliki karier yang cemerlang di instansi pemerintahan DKI Jakarta.
Mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) sejak 1994, Iwan memulai kariernya sebagai staf kelurahan usai lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dari situlah, karier Iwan semakin moncer.
Baca juga: Kekayaan Iwan Henry Wardhana, Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan Imbas Dugaan Korupsi
Ia pernah menduduki posisi sebagai Kepala Penyusunan Program di Dinas Kebersihan DKI Jakarta pada 2007-2012.
Pada 2015, Iwan bekerja di Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN).
Lulusan Ekonomi Universitas Trisakti ini pernah magang di Jepang pada tahun 2007 dan memimpin Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.
Mengabdi selama 26 tahun di Pemprov DKI Jakarta, Iwan berhasil menduduki jabatan Kepala Dinas Kebudayaan pada tahun 2020.